PravadaNews – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Pantauan PravadaNews di lokasi, ketika digiring ke mobil tahanan terlihat Dadan mengenakan kemeja warna merah dibalut rompi pink dengan tangan terborgol.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari ini, yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: DPR Serahkan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi BGN
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan nilai hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap kinerja BGN.
Prasetyo menekankan, temuan-temuan tersebut menjadi pertimbangan utama presiden untuk melakukan perombakan kepemimpinan.
“Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan yang menjadi dasar pertimbangan oleh presiden untuk melakukan pergantian ini,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).
Selain Dadan, Presiden Prabowo juga mencopot dua pejabat BGN lainya yakni Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.















