
PravadaNews – Tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara korupsi kini diarahkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ase...






