PravadaNews – Tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara korupsi kini diarahkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aset tersebut nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan polder resapan air sebagai bagian dari upaya mengendalikan banjir di wilayah Bekasi.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK.
Khususnya untuk memastikan barang rampasan negara kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki dalam keterangannya yang dikutip, Selasa, (15/9/2026).
Mungki mengatakan, KPK akan melakukan pemantauan selama satu tahun. Yaitu, untuk memastikan aset yang dihibahkan telah dialihkan kepemilikannya kepada Pemkot Bekasi dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Mungki.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi langkah KPK. Menurut Tri, KPK telah mengubah aset hasil tindak pidana korupsi menjadi aset yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tri mengatakan, pemanfaatan lahan tersebut akan menjadi salah satu program strategis prioritas Pemerintah Kota Bekasi.
Termasuk untuk mendukung pengendalian banjir dan mengoptimalkan potensi aset daerah.
“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Tri.
“Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” tambah Tri.
Tri menilai, pemulihan aset melalui sinergi antarlembaga menjadi bentuk inovasi yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Tujuh bidang tanah yang dihibahkan memiliki luas keseluruhan 1.452 meter persegi dan dilengkapi tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Aset tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan nilai taksiran mencapai Rp3.650.177.000.
Aset tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Dudy Jocom.
Dudy merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
KPK berharap Pemkot Bekasi dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut secara transparan serta akuntabel.
Pembangunan polder resapan air diharapkan dapat segera direalisasikan untuk mendukung penanganan banjir dan meningkatkan manfaat aset hasil rampasan.















