Penumpang padati Kereta Rel Listrik (KRL) saat HUT ke-81 Republik Indonesia. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Tarif Rp8 KRL-MRT-LRT-TJ saat HUT ke-81 RI

Tarif Rp8 KRL-MRT-LRT-TJ saat HUT ke-81 RI

PravadaNews – Ongkos perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL), Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), hingga Transjakarta turun menjadi Rp8 saat HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Biaya yang biasanya mencapai ribuan rupiah itu dipangkas selama sehari ketika mobilitas masyarakat pada perayaan kemerdekaan diperkirakan meningkat.

Untuk mengantisipasi bertambahnya penumpang, pemerintah juga memperpanjang layanan dan menambah petugas pada sejumlah simpul transportasi.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, tarif khusus tersebut disiapkan bersama pemerintah daerah dan operator untuk mempermudah masyarakat menggunakan angkutan umum.

“Dengan program ini diharapkan masyarakat semakin mudah dalam menjangkau transportasi umum, kemudian minat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum semakin meningkat,” kata Dudy dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (14/8/2026).

Penerapan Rp8 sekaligus menyamakan tarif angkutan umum yang dikelola pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama 17 Agustus.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana memberlakukan tarif Rp1 untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta sebelum disesuaikan setelah koordinasi dengan pemerintah pusat.

Selain tarif murah, penyesuaian operasional dilakukan karena aktivitas masyarakat selama perayaan kemerdekaan diperkirakan berlangsung hingga malam hari.

Kebijakan ini turut dirasakan salah satu masyarakat, Merlina (22), ketika menggunakan Commuter Line dari Stasiun Tanjung Barat menuju Stasiun Juanda pada hari kemerdekaan Indonesia.

“Iya tadi naik kereta dari stasiun Tanjung Barat ke Juanda cuman Rp8 perak aja,” ucap Merlina saat berbincang dengan PravadaNews, Senin (17/8).

Ongkos itu jauh di bawah tarif normal Commuter Line Jabodetabek yang dimulai Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama dan bertambah Rp1.000 setiap 10 kilometer berikutnya.

Artinya, perjalanan yang biasanya dikenai tarif sedikitnya Rp3.000 dapat dilakukan dengan biaya Rp8 selama kebijakan khusus tersebut berlaku.

Namun, keringanan ongkos hanya berlangsung pada 17 Agustus 2026. Mulai 18 Agustus, tarif KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta kembali mengikuti ketentuan normal masing-masing moda.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *