PravadaNews – Lahan hibah yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum jelas. Awalnya, lahan hibah dari pihak swasta itu akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Namun dalam perjalanannya, proses hibah lahan masih terkatung-katung akibat pelbagai persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi. Meski dokumen hibah lahan dari swasta ke Pemprov Sulsel belum selesai, tetapi pembangunan Stadion Barombong sudah dimulai, tepatnya pada 2011 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai ratusan miliar dikucurkan untuk pembangunan stadion yang digadang-gadang bakal menjadi markas dari PSM Makassar itu.
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyani Sri Suhartuti memberikan penjelasan terkait sejauh mana keterlibatan Kemenpora dalam pembangunan stadion sepak bola di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Sengkarut Mangkrak Stadion Barombong
Mulyani menegaskan, peran kementerian tidak selalu dominan, terutama ketika proyek tersebut dibiayai melalui APBD.
Menurut Mulyani, dalam praktiknya Kemenpora justru jarang dilibatkan secara langsung dalam proyek pembangunan stadion yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal ini karena kewenangan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek berada di tingkat daerah, sehingga koordinasi lebih banyak dilakukan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota setempat.
“Kalau pembangunannya menggunakan APBD, biasanya Kemenpora tidak terlalu dilibatkan,” ujar Mulyani dikutip Selasa (21/4/2026).
Namun demikian, situasinya akan berbeda apabila pembangunan stadion menggunakan APBN. Dalam skema ini, Kemenpora memiliki peran yang lebih jelas, terutama dalam tahap awal seperti pengajuan proyek hingga perencanaan teknis. Keterlibatan tersebut biasanya dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang menjadi pelaksana utama pembangunan infrastruktur.
Mulyani menjelaskan, dalam proyek yang didanai APBN, Kemenpora berperan memberikan masukan terkait kebutuhan olahraga prestasi, standar fasilitas, serta fungsi stadion agar sesuai dengan tujuan pembinaan atlet nasional. Meski begitu, pada tahap pelaksanaan pembangunan, keterlibatan Kemenpora cenderung terbatas.
“Adapun pelaksanaannya, Kemenpora tidak terlalu terlibat mengingat keterbatasan anggaran,” jelas Mulyani.
Lebih lanjut, Mulyani menegaskan, dalam pembangunan stadion sepak bola, terdapat regulasi yang harus diikuti agar fasilitas yang dibangun memenuhi standar yang ditetapkan. Salah satu acuan utama adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur standar sarana dan prasarana olahraga.
Selain itu, pembangunan stadion juga perlu mengacu pada regulasi internasional yang ditetapkan oleh FIFA, terutama jika stadion tersebut ditargetkan untuk menggelar pertandingan berskala internasional.
“Apabila mengikuti standar internasional, tentu harus menyesuaikan dengan regulasi FIFA,” tambah Mulyani.
Standar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas lapangan, kapasitas penonton, sistem pencahayaan, keamanan, hingga fasilitas pendukung bagi pemain dan ofisial. Dengan mengikuti standar ini, stadion yang dibangun diharapkan tidak hanya layak digunakan untuk kompetisi nasional, tetapi juga mampu menjadi tuan rumah ajang internasional.
Penjelasan Mulyani ini sekaligus memberikan gambaran mengenai pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur olahraga.
Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam pembangunan berbasis APBD. Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kemenpora tetap memiliki fungsi pengarah, terutama dalam memastikan standar dan kualitas fasilitas olahraga tetap terjaga.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci penting dalam menghadirkan stadion-stadion berkualitas di berbagai wilayah Indonesia. Dengan koordinasi yang baik, pembangunan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menghasilkan fasilitas yang benar-benar mendukung kemajuan olahraga nasional.















