PravadaNews – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mendesak pemerintah mengaudit konsesi perusahaan setelah 32 perusahaan dijatuhi sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan tersebut muncul di tengah dampak kabut asap terhadap kesehatan dan penghasilan warga di wilayah terdampak. WALHI meminta pemerintah menelusuri tanggung jawab perusahaan agar kebakaran tidak terus berulang.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai penindakan karhutla perlu memperhatikan perbedaan skala lahan antara masyarakat adat dan perusahaan.
Hal ini menjadi alasan WALHI terus menyoroti penegakan hukum terhadap korporasi.
“Kenapa kami di WALHI selalu menyorot soal penegakan hukum, selalu menyorot soal penindakan terhadap korporasi? Karena menurut kami, secara luasan itu sangat jauh sekali. Misalnya, sepuluh orang masyarakat adat membakar lahan untuk peladang, itu tidak sebanding dengan pembakaran lahan yang dilakukan korporasi,” ujar Janang, Rabu (28/10/2026).
Karena itu, Janang mendorong pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menilai tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran.
WALHI juga mendesak pencabutan izin perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar. Selain penindakan, Janang meminta pemerintah memulihkan lahan gambut melalui pembasahan ulang untuk mengurangi risiko kebakaran berikutnya.
Dorongan ini diperkuat hasil pemantauan WALHI di Pulau Kalimantan sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026. Dari 34.262 titik panas yang terdeteksi, sebanyak 25.524 titik atau sekitar 74% berada di kawasan konsesi perusahaan.
Titik panas itu tersebar di kawasan perkebunan sawit, pertambangan, dan pemanfaatan hutan. Meski demikian, keberadaan titik panas tidak otomatis membuktikan perusahaan melakukan pembakaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Janang turut menyoroti pembukaan lahan skala besar dan pembangunan kanal yang mengganggu tata air gambut. Menurut WALHI, kondisi gambut yang mengering dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran saat kemarau.
Selain kerusakan lingkungan, Janang mengingatkan dampak kabut asap terhadap perekonomian dan kesehatan warga.
Biaya pengobatan, jelasnya, menjadi persoalan ketika masyarakat harus menghadapi gangguan kesehatan di tengah penurunan penghasilan.
“Hari ini kita tercekik oleh ekonomi, tapi juga tercekik juga oleh kesehatan. Kami mau berobat. Tapi kalau kami masih bayar, ya kami juga perlu melihat secara ekonomi mengingat ekonomi kami menurun di tengah kabut asap saat ini,” tutur Janang.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah pada Rabu (21/10).
Pemerintah menegaskan penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegas Raja Juli.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per Senin (19/10), sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem. Delapan perusahaan lainnya diwajibkan melakukan pemulihan, sedangkan izin lima perusahaan telah dicabut.
Selain sanksi administratif, Kemenhut menangani 125 subjek hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla dalam berbagai tahapan proses hukum. Pemerintah juga melanjutkan pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin, termasuk pemulihan kawasan terdampak untuk mencegah kebakaran berulang.














