PravadaNews – Tingginya tingkat penyerapan tenaga kerja di Indonesia saat ini dinilai belum menjadi jaminan penuh bagi kelayakan taraf hidup pekerja.
Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Nashrul Wajdi, menegaskan indikator penurunan pengangguran tidak otomatis merefleksikan terciptanya pekerjaan yang layak.
“Apakah kemudian tingginya atau tingkat penyerapan tenaga kerja atau rendahnya tingkat pengangguran ini sudah menggambarkan pekerjaan yang layak? Kita belum bisa berhenti sampai di sini,” ucap Nashrul dalam diskusi bersama Barenbang Ketenagakerjaan, Minggu (13/9/2026).
Lebih lanjut, Nashrul menyoroti besarnya kelompok penduduk usia produktif yang bekerja di sektor informal tanpa pelindungan hukum serta ketimpangan dalam struktur pengupahan pekerja.
“28 dari 100 buruh, karyawan, pegawai itu menerima di bawah dua per tiga median upah,” tegas Nashrul.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, nilai rata-rata upah pekerja nasional saat ini berada di angka Rp3,33 juta per bulan.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan intervensi kebijakan agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan tenaga kerja.
Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, mengakui struktur ketenagakerjaan nasional saat ini masih didominasi oleh pekerja pada sektor nonformal.
Dari total sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, sebanyak 60% di antaranya tercatat menggantungkan penghidupan pada sektor informal.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan program jaminan sosial guna melindungi hak kesejahteraan pekerja mandiri di masa tua.
“Ini concern bagi kami, concern bagi kita, bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan sosial,” tegas Menaker Yassierli, Minggu (6/9).















