Ilustrasi Penumpang Moda Transportasi Pesawat (Foto: dok PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / PPN Tiket Pesawat Disubsidi Pemerintah

PPN Tiket Pesawat Disubsidi Pemerintah

PravadaNews – Pemerintah menggulirkan insentif fiskal baru untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, negara menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket kelas ekonomi, mencakup tarif dasar hingga komponen fuel surcharge.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan ini dirancang sebagai bantalan terhadap tekanan biaya operasional maskapai yang melonjak akibat kenaikan harga avtur.

“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).

Baca juga : OJK Perpanjang Batas Laporan Asuransi

Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang lebih bertumpu pada penyesuaian tarif, kata Haryo, pemerintah kini menempuh jalur subsidi pajak untuk langsung menekan harga di sisi konsumen.

“Langkah ini sekaligus menggeser beban dari penumpang ke anggaran negara, setidaknya dalam jangka pendek,” tutur Haryo.

Haryo menegaskan intervensi fiskal menjadi krusial karena avtur menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi, menurut Haryo, tekanan tersebut berpotensi diteruskan sepenuhnya ke harga tiket.

Pemerintah, kata Haryo, berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen.

“Namun, insentif ini tidak berlaku menyeluruh. Untuk tiket di luar kelas ekonomi, skema PPN tetap berjalan normal,” ungkap Haryo.

“Pemerintah beralasan kebijakan ini ditargetkan bagi kelompok masyarakat yang paling sensitif terhadap perubahan harga,” sambung Haryo.

Di sisi lain, lanjut Haryo, maskapai tetap dibebani kewajiban administratif. Menurut Haryo, maskapai harus melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.

“Pengawasan ini menjadi kunci untuk memastikan insentif tidak disalahgunakan,” ucap Haryo.

Adapun kebijakan pajak ini juga berdiri berdampingan dengan penyesuaian komponen biaya lain.

Pemerintah sebelumnya menaikkan batas fuel surcharge menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeler. Kombinasi dua kebijakan ini menunjukkan strategi ganda, yakni memberi ruang bagi maskapai menyesuaikan biaya, sambil menahan dampaknya ke penumpang.

Di tengah tren kenaikan harga energi global, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan daya beli masyarakat. Insentif PPN ini menjadi instrumen jangka pendek untuk menjaga konektivitas domestik tetap terjangkau, sembari menunggu stabilisasi biaya energi yang masih bergejolak.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *