PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika yang dihadapi industri jasa keuangan, dengan tujuan memperkuat kinerja, menjaga stabilitas, serta menjamin keberlangsungan usaha para pelaku di sektor tersebut.
Melalui kebijakan ini, OJK juga berupaya memberikan ruang penyesuaian bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih optimal, sembari mendorong peningkatan tata kelola yang baik dan memperkuat ketahanan industri jasa keuangan di tengah tantangan yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.
Baca juga: OJK: Rekening Pelajar Tembus 59 Juta
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan.
“Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited,” tulis OJK dalam siaran persnya, dikutip Minggu (26/4/2026)
Selain itu, OJK juga menetapkan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yang kini menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi perusahaan dalam memastikan laporan keuangan tersusun secara akurat dan sesuai standar yang berlaku.
“Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” tulis OJK lagi.
OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















