PravadaNews – Polemik mangkraknya pembangunan Stadion Barombong Sulawesi Selatan (Sulse) kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang digadang-gadang menjadi salah satu ikon olahraga di Sulsel itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat; apakah aparat penegak hukum harus menunggu laporan resmi dari warga terlebih dahulu untuk mulai bertindak?
Stadion Barombong sejatinya direncanakan sebagai fasilitas olahraga bertaraf nasional, bahkan internasional. Namun, sejak dimulainya pembangunan beberapa tahun lalu, proyek ini justru diwarnai berbagai kendala, mulai dari persoalan anggaran, teknis pembangunan, hingga dugaan penyimpangan. Akibatnya, bangunan yang berdiri saat ini tampak terbengkalai, tidak terurus, dan jauh dari kata layak pakai.
Baca juga: Ada Apa? BPK belum Tindaklanjuti Kasus Stadion Barombong
Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain merugikan keuangan daerah, mangkraknya proyek juga menghilangkan potensi manfaat ekonomi dan sosial yang seharusnya bisa dirasakan masyarakat. Stadion yang mestinya menjadi pusat kegiatan olahraga dan hiburan justru berubah menjadi simbol ketidakpastian.
Apalagi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati) Sulsel, Soetarmi menyebutkan, pada prinsipnya Kejati Sulsel akan tetap terus mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik.
Adapun terkait temuan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Soematri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sebagai sebuah informasi penting mengenai masalah mangkraknya pembangunan proyek tersebut.
“Jadi terkait hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, khususnya terkait permasalahan sengketa lahan ketidaksesuaian konstruksi, hal tersebut tentu menjadi informasi penting yang dapat dijadikan bahan awal untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Soematri dikutip Selasa (28/4/2026).
Sayangnya, temuan BPKP itu belum ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini ada dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK atau BPKP.
Soematri menekankan hingga saat ini pihaknya juga masih mengkaji terkait penyebab mangkraknya stadion sepak bola Barombong itu secara komprehensif baik dalam sisi adminitrasi maupun aspek hukum.
“Mengenai mangkraknya proyek pembangunan stadion, kami melihat bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum,” ujar Soematri.
Semantara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis menekankan, kondisi mangkraknya bangunan stadion Barombong selama lebih dari seuluh tahun itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sosok yang akrab disapa Bastian itu menyebut stadion Barombong berpotensi tidak akan dilanjutkan lantaran adanya masalah hukum dan struktur bangunan yang tidak layak.
“Jadi, ya kalau saya lihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar, Oke Kenapa? Kayaknya gak bisa dimanfaatkan,” ungkap Bastian.
Untuk itu, aparat penegak hukum sebenarnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mulai melakukan penyelidikan. Dalam banyak kasus, aparat dapat menggunakan informasi yang telah beredar di ruang publik, termasuk laporan media dan temuan audit, sebagai dasar untuk melakukan penelusuran awal.
Apalagi jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah, yang berarti menyangkut kepentingan publik secara luas.
Di sisi lain, laporan masyarakat tetap penting sebagai pintu masuk formal dalam proses hukum. Laporan tersebut dapat memperkuat dasar penyelidikan dan memberikan detail tambahan yang mungkin belum terungkap. Namun, hal ini bukan berarti aparat harus pasif sebelum ada aduan resmi.
Kondisi Stadion Barombong juga memunculkan kekecewaan di kalangan pecinta olahraga. Banyak yang berharap stadion ini bisa menjadi kandang representatif bagi klub sepak bola lokal sekaligus venue berbagai ajang olahraga. Harapan tersebut kini tertunda tanpa kejelasan waktu.
Pemerintah daerah sendiri beberapa kali menyatakan komitmen untuk melanjutkan pembangunan stadion. Namun, realisasi di lapangan belum menunjukkan progres signifikan. Transparansi terkait penggunaan anggaran dan rencana penyelesaian proyek pun masih menjadi tuntutan utama masyarakat.
Di tengah situasi ini, dorongan agar aparat bertindak lebih proaktif semakin menguat. Untuk itu penegakan hukum yang cepat dan transparan akan memberikan kepastian serta mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Pertanyaan besar pun tetap menggantung, apakah negara akan terus menunggu laporan masyarakat, atau justru mengambil inisiatif untuk memastikan akuntabilitas proyek publik?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan nasib Stadion Barombong, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Sementara itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi 3 yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.















