PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota DPR RI Ashraff Abu sebagai komisaris di perusahaan yang berkaitan dengan istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri kepemilikan dan struktur peran Ashraff di PT Raja Nusantara Berjaya.
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari Bupati, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (30/4/2026).
Baca juga : Batas Jabatan Ketum Parpol Berpotensi Cegah Dinasti Kekuasaan
Selain aspek kepemilikan, kata Budi KPK juga menyoroti kemungkinan keterkaitan posisi Ashraff dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Tentunya, terlebih dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB, peran-perannya termasuk berkaitan dengan dugaan aliran uang,” kata Budi.
Adapun Ashraff Abu tidak memberikan pernyataan usai pemeriksaan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Sebagai informasi, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.















