PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama di tengah masih besarnya kebutuhan guru di berbagai daerah.
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, yang menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer tanpa mekanisme transisi yang jelas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap dunia pendidikan nasional.
Menurut Habib Syarief, Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan tenaga guru dalam jumlah besar. Karena itu, pemerintah dinilai harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penataan tenaga honorer agar tidak memperparah kondisi pendidikan di lapangan.
Habib Syarief menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut status pekerjaan para guru honorer, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Habib Syarief menilai, pemerintah perlu memastikan guru honorer yang selama ini telah mengabdi memperoleh prioritas dan kepastian dalam seleksi PPPK. Menurutnya, para tenaga pendidik tersebut telah menjadi bagian penting dalam menopang sistem pendidikan nasional, khususnya di daerah-daerah yang masih kekurangan guru tetap.
Habib Syarief juga menyoroti adanya ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dinilai memicu kebingungan di kalangan tenaga honorer.
Perbedaan arah kebijakan antarkementerian disebut telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi para guru yang selama ini menunggu kejelasan status mereka.
“Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” kata Habib Syarief.
Menurut Habib Syarief, pemerintah harus segera menyatukan langkah dan menyusun kebijakan yang berpihak kepada tenaga pendidik.
Habib Syarief mengingatkan bahwa guru memiliki peran vital dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga kebijakan terkait penataan ASN di sektor pendidikan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sekolah dan peserta didik.
Selain itu, Habib Syarief meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para guru honorer dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum mengambil keputusan strategis terkait penataan pegawai non-ASN. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjawab kebutuhan riil dunia pendidikan.
Persoalan nasib guru honorer sendiri belakangan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai kekhawatiran terkait penghapusan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Banyak guru honorer berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penataan birokrasi, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan kepastian masa depan tenaga pendidik.
Di tengah kebutuhan guru yang masih tinggi di berbagai wilayah Indonesia, DPR menilai seleksi PPPK seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sektor pendidikan nasional dengan mengutamakan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Dengan demikian, proses reformasi birokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas dan keberlangsungan layanan pendidikan di tanah air.
Persoalan guru honorer saat ini memuncak seiring amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024.
Namun di lapangan, Indonesia justru menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun. Saat ini, tercatat masih ada 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.
Habib Syarief menilai, meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk demanusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan.
Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan hakikat hukum adalah untuk manusia. “Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, Habib Syarief meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi.
Habib Syarief juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.
Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK.
Habib Syarief juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkas Habib Syarief.















