PravadaNews – Perayaan Iduladha selalu identik dengan ibadah kurban yang dilakukan umat Islam di berbagai daerah. Pada momentum ini, masyarakat biasanya menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, maupun kerbau sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial kepada sesama.
Berdasarkan informasi dari Bimas Islam Kementerian Agama RI, dikutip Rabu (27/5/2026), waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Zulhijah dan berlangsung hingga hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Dengan demikian, batas akhir pemotongan hewan kurban jatuh pada 13 Zulhijah sebelum matahari terbenam. Apabila penyembelihan dilakukan setelah melewati hari Tasyrik, maka ibadah tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sebatas penyembelihan biasa.
Dalam pelaksanaannya, umat Islam juga dianjurkan memperhatikan syarat sah hewan kurban, mulai dari kondisi kesehatan, usia hewan, hingga tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Selain menjadi ibadah, kurban juga memiliki nilai sosial karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat, terutama warga yang membutuhkan.
Hari Tasyrik sendiri merupakan tiga hari setelah Idul Adha yang masih menjadi bagian dari rangkaian perayaan hari raya kurban. Pada hari-hari tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak zikir, doa, serta rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.















