Illustrasi perayaan Lampion Waisak di Candi Borobudur, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Kemenpar.go.id)

Beranda / Daerah / Wajib Tahu! Aturan Nonton Lampion Waisak di Borobudur

Wajib Tahu! Aturan Nonton Lampion Waisak di Borobudur

PravadaNews – Wisatawan perlu memahami aturan nonton Lampion Waisak di Candi Borobudur sebelum menghadiri rangkaian Waisak 2570 BE di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (31/5/2026). Ketentuan itu berlaku karena pelepasan lampion digelar bersamaan dengan rangkaian ibadah umat Buddha di kawasan Borobudur.

Festival Lampion Waisak menjadi salah satu agenda yang banyak menarik perhatian pengunjung karena menghadirkan pelepasan lampion di Lapangan Marga Utama dan Taman Lumbini. Pengunjung yang ingin hadir perlu memperhatikan jadwal masuk, ketentuan pakaian, akses kawasan, hingga larangan selama berada di lokasi acara.

“Pengunjung diwajibkan mematuhi sejumlah aturan selama mengikuti acara Waisak di Borobudur. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah,” demikian keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @borobudurpark.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengunjung diminta mengenakan pakaian putih dan sopan, menjaga ketenangan, datang tepat waktu, serta memakai gelang sebelum memasuki area Borobudur. Pengunjung juga dianjurkan membawa air minum dalam tumbler, membuang sampah pada tempatnya, mengawasi anak-anak, serta menggunakan area khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Pada hari pelaksanaan Waisak, kunjungan reguler Candi Borobudur dibuka pukul 07.00-14.00 WIB dengan akses terbatas di area taman atau Zona 2 Borobudur. Setelah pukul 14.00 WIB, akses masuk kawasan dikhususkan bagi peserta kegiatan Waisak di Borobudur.

Sejumlah layanan wisata juga tidak dibuka untuk umum selama rangkaian Waisak berlangsung. Layanan tersebut meliputi kunjungan naik Candi Borobudur, kunjungan pelataran candi, Borobudur Sunrise & Sunset, serta Dagi Abhinaya Picnic.

Panitia turut melarang pengunjung membawa lampion dari luar, memasuki area lampion tanpa tiket, menerbangkan drone tanpa izin, dan menggunakan tripod yang mengganggu peserta lain. Pengunjung juga dilarang membawa kembang api, senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta mengambil foto atau video terlalu dekat dengan Bhikkhu yang sedang beribadah.

“Panitia berhak melakukan pemeriksaan tas dan badan serta menyita barang yang tidak sesuai ketentuan area acara,” tulis keterangan resmi penyelenggara.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata mencatat Festival Lampion Waisak sebagai salah satu agenda besar tahunan di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Candi Borobudur. Agenda ini menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara yang ingin menyaksikan perayaan Waisak di kawasan candi.

“Festival Lampion Waisak menjadi salah satu event besar tahunan di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur yang berhasil menarik ribuan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara,” dikutip redaksi dari laman Kemenpar.go.id.

Pelepasan Lampion Waisak 2026 dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi di Lapangan Marga Utama dan Taman Lumbini. Sesi pertama digelar pukul 17.30-19.30 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 21.30-23.00 WIB setelah rangkaian Dharmasanti Waisak. (Nur Aida Nasution)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *