Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. @pinterest)

Beranda / Ekonomi / Penempatan DHE SDA Diwajibkan Lewat Bank Himbara

Penempatan DHE SDA Diwajibkan Lewat Bank Himbara

PravadaNews – Pemerintah memperketat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mewajibkan penempatan dana tersebut melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penempatan DHE SDA kini harus dilakukan melalui bank Himbara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan nasional dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.

Selain mewajibkan penempatan dana melalui bank Himbara, pemerintah juga mengatur batas konversi DHE SDA dari valuta asing ke mata uang rupiah. Dalam aturan terbaru, nilai konversi maksimal ditetapkan sebesar 50 persen dari total dana yang ditempatkan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola kebutuhan bisnisnya.

Meski menerapkan aturan yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya mereka yang melakukan transaksi dengan negara-negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan resmi.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir masih diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar bank Himbara. Namun, porsinya dibatasi maksimal 30 persen dari total dana dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan dunia usaha yang memiliki karakteristik transaksi internasional tertentu.

Untuk meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif, termasuk di bidang perpajakan. Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi konvensional.

Pemerintah bahkan memberikan fasilitas berupa tarif PPh hingga 0 persen atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA tertentu. Besaran tarif tersebut bergantung pada jangka waktu penempatan dana di dalam negeri. Semakin lama dana ditempatkan, semakin besar manfaat perpajakan yang dapat diperoleh eksportir.

Insentif tersebut menjadi daya tarik tersendiri mengingat instrumen investasi reguler, seperti obligasi, selama ini dapat dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan adanya perlakuan pajak yang lebih kompetitif, pemerintah berharap para eksportir terdorong untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di sistem keuangan nasional.

Dari sisi makroekonomi, kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri diyakini akan memberikan berbagai manfaat strategis. Salah satunya adalah peningkatan likuiditas valuta asing pada perbankan nasional yang selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar keuangan.

Likuiditas valas yang lebih kuat akan memperbesar kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan sektor usaha, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor dan investasi. Selain itu, ketersediaan devisa yang lebih besar di dalam negeri juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan eksternal.

Pemerintah menilai langkah ini semakin relevan di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang masih dipengaruhi berbagai faktor global, mulai dari dinamika suku bunga negara maju, ketegangan geopolitik, hingga perlambatan ekonomi dunia. Dengan semakin banyak devisa hasil ekspor yang berada di dalam negeri, stabilitas nilai tukar diharapkan dapat lebih terjaga.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Devisa yang tersimpan dalam sistem keuangan domestik dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, memperluas kapasitas kredit perbankan, serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dan fiskal.

Melalui kombinasi kewajiban penempatan dana, pembatasan konversi valuta asing, relaksasi bagi eksportir tertentu, serta pemberian insentif perpajakan, pemerintah berharap pengelolaan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional tanpa mengurangi daya saing sektor ekspor Indonesia di pasar global.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *