Ilustrasi Akademi Kepolisian (Akpol). (Foto: PravadaNewa)

Beranda / Hukum / Korban Rugi Rp1,5 Miliar Demi Masuk Akpol

Korban Rugi Rp1,5 Miliar Demi Masuk Akpol

PravadaNews – Harapan besar seorang warga Kabupaten Pati untuk mengantarkan anaknya menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Alih-alih memperoleh jalan masuk ke lembaga pendidikan kepolisian, korban justru kehilangan uang hingga Rp1,5 miliar setelah diduga menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku memiliki akses dan jalur khusus untuk meloloskan peserta seleksi Akpol.

Kasus tersebut kini berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pati dengan menangkap dua terduga pelaku yang diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan impian korban agar anaknya dapat diterima sebagai calon perwira Polri.

Salah satu pelaku berinisial AG (39), warga Depok, Jawa Barat, ditangkap saat berusaha melarikan diri dari rumahnya di wilayah Beji, Depok. Pelaku mengaku sebagai anggota Mabes Polri dan menjanjikan dapat meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol melalui jalur khusus.

Selain AG, polisi juga menangkap AP (40), warga Kabupaten Pati, yang diduga berperan sebagai perantara dalam aksi penipuan tersebut. Keduanya diamankan pada Sabtu (23/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian mengatakan kasus bermula pada pertengahan 2024 ketika korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku dengan menawarkan jalan pintas masuk Akpol melalui jalur khusus di wilayah Jawa Barat.

“Pelaku mendatangi korban dengan memanfaatkan kondisi anak korban yang gagal seleksi masuk polisi. Kemudian pelaku menjanjikan bisa meloloskan anaknya menjadi taruna Akpol dengan membayar sejumlah uang Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dika saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Sebanyak Rp 750 juta diberikan kepada AP di Pati, sementara Rp 750 juta lainnya diserahkan kepada AG.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku bahkan memberikan cek giro senilai Rp 700 juta sebagai jaminan apabila anak korban tidak lolos seleksi.

Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak pernah terwujud. Anak korban dipastikan tidak lolos seleksi, sementara cek yang diberikan pelaku saat dicairkan ternyata tidak memiliki nilai atau fiktif.

“Anak korban ternyata tidak lolos. Saat korban mencoba mencairkan cek yang diberikan pelaku, ternyata cek tersebut fiktif. Setelah menerima laporan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Dika.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya salinan transaksi keuangan, cek giro senilai Rp 700 juta yang digunakan sebagai jaminan, dokumen penyerahan uang, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami penyidik.

Penyidik juga masih menelusuri aliran dana hasil kejahatan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok rekrutmen anggota Polri tersebut.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pati.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen aparat penegak hukum melalui jalur tidak resmi atau dengan imbalan sejumlah uang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *