DPR dorong DSI tutup kecurangan ekspor SDA. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Dorong DSI Tutup Kecurangan Ekspor SDA

DPR Dorong DSI Tutup Kecurangan Ekspor SDA

PravadaNews – Pemerintah bakal merencanakan pengoperasian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang mengelola kebijakan ekspor dalam negeri.

Adapun pembentukan PT DSI itu diklaim oleh pemerintah sebagai instrumen baru dalam tata kelola pengawasan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.

Selain itu, pemerintah menyebut upaya pembentukan dilaksanakan sebagai upaya untuk memperketat pengawasan ekspor SDA dalam negeri meningkatkan penerimaan negara dari komoditas strategis.

Kebijakan itu mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya yakni anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Firnando itu menilai kehadiran PT DSI dapat menjadi instrumen baru dalam reformasi tata kelola ekspor nasional.

Melalui skema tersebut, pelaporan ekspor sumber daya alam nantinya akan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memungkinkan pemerintah memantau arus perdagangan secara lebih menyeluruh.

“Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan arus ekspor, mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE),” kata Firnando dalam keteranganya, Senin (1/6/2026).

“Serta meminimalkan berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara seperti under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa,” sambung Firnando.

Di sisi lain, Firnando berpendapat langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai transparansi perdagangan sekaligus menekan praktik-praktik yang selama ini dinilai telah merugikan negara.

Praktik merugikan negara tersebut termasuk manipulasi nilai ekspor, transfer pricing, dan kebocoran devisa. Pemerintah juga berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dapat dilakukan secara lebih efektif melalui mekanisme baru tersebut.

Pada tahap awal, DSI akan menangani pengawasan ekspor tiga komoditas utama batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas itu menyumbang sekitar US$66,13 miliar nilai ekspor sepanjang 2025, atau hampir seperempat dari total ekspor nasional.

Firnando menekankan, besarnya kontribusi sektor SDA terhadap nilai perekonomian nasional harus didukung oleh instrumen sistem pengelolaan yang terintegrasi.

Fernando menegaskan sistem terintegrasi itu harus dilakukan agar manfaat ekonomi yang telah dihasilkan tidak hanya tercermin dalam volume perdagangan, tetapi juga dapat dirasakan peningkatan penerimaan negara dan penguatan ketahanan ekonomi.

“Jadi implementasi PT DSI harus mampu menyederhanakan proses bisnis dan tak justru menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kelancaran kegiatan ekspor maupun menambah beban administratif bagi pelaku usaha,” terang Firnando.

Firnando menegaskan keberadaan DSI itu tidak boleh menciptakan lapisan birokrasi baru yang justru memperlambat proses ekspor atau menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Selain itu Firnando melihat bahwa keberhasilan skema kebijakan itu juga akan sangat ditentukan oleh koordinasi lintas lembaga.

Firnando menyebut perlu adanya integrasi kerjasama antar lembaga seperti pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sektor perbankan, dan DSI.

Integrasi itu dilakukan dalam satu sistem pengawasan yang mampu menutup celah praktik ekspor ilegal maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran dinilai menjadi faktor krusial untuk menjaga kredibilitas kebijakan.

Tanpa pengawasan yang konsisten dan sanksi yang tegas, sambung Firnando, upaya memperbaiki tata kelola ekspor berisiko kehilangan efektivitasnya.

Firnando menambahkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen, pihak Komisi VI DPR menyatakan akan memantau kinerja DSI dalam menjalankan mandat tersebut.

“Keberhasilan PT DSI harus dapat diukur melalui peningkatan penerimaan negara, penguatan cadangan devisa, serta terciptanya sistem ekspor yang lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dalam waktu yang relatif cepat,” tutup Firnando.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menanggapi konsep baru kebijakan pemerintah mengenai tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.

Adapun kebijakan pembentukan BUMN khusus untuk ekspor satu pintu itu akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Nurdin itu menilai pembentukan PT DSI sebagai pengelola dan pengawas ekspor SDA itu juga telah mencerminkan pendekatan yang lama diterapkan sejumlah negara dalam mengelola komoditas strategis mereka.

Nurdin mengatakan pengalaman internasional telah menunjukkan bahwa banyak negara memilih tidak menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sumber daya strategis kepada mekanisme pasar.

Sebaliknya, pola pengelolaan SDA itu dilakukan oleh sejumlah negara dengan membangun instrumen negara untuk memperkuat posisi tawar ekonomi nasional di pasar global.

“Pelajarannya jelas, banyak negara tidak menyerahkan sepenuhnya komoditas strategis kepada mekanisme pasar bebas. Mereka membangun instrumen negara untuk memperkuat posisi tawar nasional,” ungkap Nurdin.

Nurdin membeberkan sejumlah negara yang lebih dulu telah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Contohnya yakni di negara Norwegia.

Dalam kebijakan nya di Norway, kekayaan minyak dan gas dikelola melalui kombinasi perusahaan negara dan tata kelola fiskal yang ketat, dan hasilnya dialokasikan ke dana kas kekayaan negara untuk mendukung kesejahteraan jangka panjang.

Sementara itu, Saudi Arabia memanfaatkan Saudi Aramco sebagai instrumen strategis dalam mengatur produksi, ekspor, dan penciptaan nilai tambah sektor energi.

Di Chile, perusahaan tambang negara Codelco turut memainkan peran sentral dalam pengelolaan cadangan tembaga sekaligus menjadi sumber penting penerimaan negara.

Sementara China mengandalkan perusahaan perdagangan negara seperti COFCO untuk menjaga keamanan rantai pasok pangan dan komoditas strategis.

Meski demikian, Nurdin juga turut menekankan bahwa Indonesia tidak perlu menyalin model negara lain secara utuh.

Yang lebih penting, kata Nurdin yakni memastikan negara memiliki peran yang kuat dalam instrumen sektor-sektor strategis tanpa mengorbankan profesionalisme perusahaan maupun hubungan dengan pelaku pasar.

Nurdin berpendapat keberadaan PT DSI nantinya dapat menjadi sebuah instrumen baru dalam memperkuat kedaulatan ekonomi
Indonesia.

Selain itu, menurut Nurdin ekspor satu pintu juga akan mendorong hilirisasi berbasis sumber daya alam meningkatkan penerimaan negara.

Nurdin menambahkan kebijakan itu berpotensi dapat mengurangi kebocoran nilai total hasil ekspor, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam lebih banyak dinikmati di dalam negeri.

“Semua itu merupakan wujud kedaulatan ekonomi agar kekayaan sumber daya alam dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandas Nurdin.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *