PravadaNews – Perkembangan kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Surabaya terus bergulir.
Setelah mengungkap adanya praktik penahanan secara paksa yang diduga berlangsung selama berbulan-bulan, Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai eksekutor lapangan dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka, AJS (31) dan UMTS (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam penyekapan Kusnadi Chandra (80), warga Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap secara menyeluruh jaringan dan motif di balik kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Lisa Andriana (31) sebagai tersangka utama. Perempuan asal Jakarta Utara yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya itu diduga menjadi otak di balik penyekapan korban.
Korban diketahui merupakan ayah dari Agus Pranoto, kekasih Lisa Andriana.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kusnadi Chandra diduga disekap sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan, korban sempat dipindahkan dan disembunyikan dalam sebuah rumah kontrakan di Perum Graha Cepu Indah Blok B, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng.
“Kondisi korban tidak ada alat komunikasi, tidak diberikan kebebasan untuk beraktivitas di luar rumah, dengan cara dikunci dari luar rumah,” kata Edy, Senin (1/6/2026).
Menurut polisi, sebelum ditempatkan di rumah kontrakan tersebut, korban juga sempat berada di sebuah hotel di Kota Semarang.
Korban diduga ditahan dengan dalih terkait persoalan utang yang disebut-sebut melibatkan anak korban.
Polisi mengungkapkan, AJS dan UMTS tidak hanya bertugas menjaga korban, tetapi juga ikut menjalankan skenario yang telah dirancang sebelumnya.
Keduanya diduga berperan sebagai penagih utang, sehingga seolah-olah anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus diselesaikan.
“Dua tersangka tersebut menjalankan perintah dengan imbalan uang dari Lisa Andriana, dan turut terlibat dalam perencanaan yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Edy.
Dalam kasus ini, Lisa Andriana diduga berperan sebagai pengendali utama penyekapan. Naily berperan sebagai orang suruhan Lisa, sementara AJS dan UMTS bertugas sebagai eksekutor lapangan.
Korban disembunyikan di hotel dan rumah kontrakan di Jawa Tengah. Korban tidak memiliki akses komunikasi dan tidak bebas keluar rumah.
Selain menjaga korban, AJS dan UMTS juga disebut membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama berada di lokasi penyekapan.
Saat ini AJS dan UMTS telah ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penyekapan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, dan terus dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya turut serta membantu dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut,” tegas Edy.
Kasus ini menjadi perhatian, karena melibatkan korban lansia yang diduga kehilangan kebebasan selama berbulan-bulan, dan dipindahkan ke beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya berhasil terungkap.















