Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat. (Foto:Negus gibran/pravadaNews)

Beranda / Politik / Komisi III: Klaim Hotman Tak Punya Dasar Hukum

Komisi III: Klaim Hotman Tak Punya Dasar Hukum

PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka harus memperoleh izin Presiden.

Menurut Rudianto, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme penegakan hukum.

Rudianto menegaskan proses penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang sah, tanpa bergantung pada persetujuan dari kepala negara.

“Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Dia mengingatkan Hotman soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Rudianto juga mengingatkan Hotman tentang kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden.

Rudianto mengatakan, pandangan Hotman malah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

“Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo,” ujarnya.

Dia kemudian membahas soal Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang disebutnya telah menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dia menyebut seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada konstitusi dan undang-undang.

“Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, Rudianto juga membahas Putusan tentang UU Kejaksaan. Dia mengatakan MK membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut.

“Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum,” ujarnya.

Politikus NasDem ini mengatakan Prabowo juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. Dia menyebut Prabowo ingin membersihkan praktik korupsi dari institusi negara.

“Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum,” ucap Rudianto.

The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden.

“Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *