PravadaNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim keputusan pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi membawa perubahan signifikan bagi ekosistem pasar modal Indonesia.
Adapun pembentukan PT DSI itu merupakan turunan dari kebijakan pemerintah yang akan mendorong sistem skema ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Purbaya itu menilai skema ekspor satu pintu yang akan dijalankan perusahaan itu dapat meningkatkan transparansi sektor ekspor dan memberikan manfaat bagi investor.
Purbaya mengatakan sistem baru itu juga akan memperketat disiplin pelaporan di kalangan eksportir untuk mencegah celah kecurangan dalam skema ekspor hasil SDA di Indonesia.
Seluruh pelaku ekspor nantinya juga akan diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kebijakan tersebut dirancang guna menekan praktik-praktik yang selama ini telah menjadi perhatian regulator, yakni under-invoicing, transfer pricing, dan pengalihan devisa hasil ekspor ke luar negeri.
“Untuk perusahaan, ya profitability (profitabilitas)-nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ya ke pasar (modal) sebetulnya,” kata Purbaya dikutip Senin (1/6/2026)
Purbaya menekankan melalui poin kebijakan itu pemerintah berharap mekanisme pelaporan akan lebih terpusat sebagai manifestasi cara
mempersempit ruang manipulasi nilai komoditas yang berpengaruh terhadap penerimaan negara dari bea dan pajak.
Menurut Purbaya, peningkatan akurasi pelaporan tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, melainkan juga pada keterbukaan kinerja perusahaan eksportir.
Menurut Purbaya, transparansi yang lebih besar akan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait profitabilitas perusahaan, sesuatu yang selama ini menjadi perhatian investor dan pelaku pasar.
“Untuk perusahaan, profitability nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ke pasar sebetulnya,” ujarnya.
Selain. Itu, Purbaya juga meyakini profitabilitas yang tercermin lebih akurat dalam laporan keuangan dapat memperkuat kinerja, karena banyak perusahaan ekspor telah tercatat di bursa.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kemampuan perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham.
Purbaya menambahkan manfaat dari sistem ekspor satu pintu itu tak hanya dirasakan pemerintah melalui peningkatan pengawasan dan penerimaan negara, tetapi juga investor yang memperoleh akses terhadap seluruh informasi perusahaan yang lebih transparan dan reliabel.
“Jadi, investor akan diuntungkan,” tutup Purbaya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid menilai pembentukan PT DSI dapat memperkuat kendali negara atas perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Gagasan sentralisasi ekspor ini merupakan rencana kebijakan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk perusahaan negara khusus yang menangani ekspor sejumlah komoditas utama.
Pemerintah memandang skema ekspor satu pintu tersebut bakal menjadi langkah instrumen untuk perkuat hilirisasi dan memperbaiki tata kelola perdagangan,
Nurdin menekankan kebijakan itu juga dapat memastikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam lebih besar dirasakan di dalam negeri.
“Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah langsung kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nurdin.
Sementara itu, pemerintah telah menyebut bahwa PT DSI dirancang tidak hanya sebagai pelaksana perdagangan, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan terhadap arus ekspor komoditas berbasis sumber daya alam.
Pemerintah berargumen bahwa selama puluhan tahun praktik under invoicing ketidaksesuaian data perdagangan internasional telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kehadiran badan baru ini sangat diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik-praktik trade mis-invoicing, yakni perbedaan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.
Penerapan kebijakan itu juga akan dilakukan secara bertahap dalam masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Meski kebijakan ekspor SDA akan melalui PT DSI, pemerintah tetap membuka peluang perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan para pembeli luar negeri.
Namun, seluruh dokumen ekspor untuk tiga komoditas strategis kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi akan diproses melalui BUMN ekspor tersebut.
Pemerintah menargetkan sistem ini berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027. Langkah tersebut juga berjalan beriringan dengan kebijakan baru mengenai devisa hasil ekspor.
Nurdin menambahkan kebijakan itu diproyeksikan bakal menjadi instrumen kebijakan ekonomi yang bertugas memastikan pengelolaan komoditas strategis berlangsung dalam barisan koridor kepentingan nasional dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa,” tandas Nurdin.















