PravadaNews – Pemerintah memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat merek Minyakita akan alami kenaikan. Kendati begitu, kenaikan tersebut masih menunggu harga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) stabil.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dengan agenda ‘Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (Domestic Price Obligation/DPO) Minyakita’ di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menteri Busan mengatakan, penyesuaian HET mengikuti tren harga CPO dan biaya produksi minyak goreng rakyat. “Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita, namun besaran pastinya masih menunggu harga bahan baku stabil,” ujar Budi.
Menanggapi rencana kenaikan HET Minyakita, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori menilai, kenaikan HET Minyakita belum menjamin kepatuhan harga di pasar.
Penilaian itu muncul karena persoalan minyak goreng rakyat tidak hanya bertumpu pada HET, tetapi juga struktur biaya dan rantai distribusi.
HET Minyakita saat ini sebesar Rp15.700 per liter dan berlaku sejak 14 Agustus 2024 setelah sebelumnya berada di level Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Minyakita Tak Lagi Digunakan untuk Bantuan Pangan
Namun, acuan harga itu belum sepenuhnya tercapai di pasar. Sehingga, rencana kenaikan HET perlu dilihat secara lebih hati-hati. “Pertanyaannya, apakah ketika HET Minyakita dinaikkan harga di pasar bakal sesuai ketentuan? Belum tentu,” kata Khudori kepada PravadaNews, Selasa (9/6/2026).
Khudori menjelaskan, struktur harga MinyaKita membuat ruang margin produsen semakin sempit ketika harga CPO bergerak naik. Dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, produsen harus menjual MinyaKita ke Distributor Lini 1 (D1) maksimal Rp13.500 per liter.
Dengan struktur tersebut, harga ideal bahan baku kurang dari Rp10.000 per kilogram. Sehingga, produsen tidak menanggung kerugian. Sementara itu, harga CPO domestik sudah lama berada di atas level tersebut, bahkan bergerak di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram.
Selain biaya bahan baku, desain distribusi juga menjadi titik lemah dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan. Temuan distributor sampai lini tiga dan empat menunjukkan rantai pasok di lapangan lebih panjang dibanding skema resmi yang dibatasi sampai D1 dan D2.
“Membatasi distributor hanya sampai lini 2 untuk wilayah seluas Indonesia dengan beragam kondisi daerah adalah absurd, bahkan mustahil,” tutur Pengamat Pertanian itu.
Dari sisi kebijakan, Khudori juga menyoroti penggunaan kembali skema HET, kewajiban pasok pasar domestik atau DMO, dan kewajiban harga domestik atau Domestic Price Obligation (DPO). Skema itu dinilai belum adaptif terhadap fluktuasi CPO karena harga konsumen mudah terdorong naik, tetapi tidak otomatis turun ketika harga bahan baku melemah.















