PravadaNews – Kekhawatiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja mulai mencuat di sejumlah daerah.
Gelombang ancaman perumahan pegawai disebut mulai terdengar di beberapa wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat (Sulbar), seiring penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur penyesuaian struktur belanja daerah, termasuk belanja pegawai.
Kondisi tersebut memunculkan kegelisahan di kalangan aparatur, terutama P3K paruh waktu yang baru saja diangkat dan mulai merasakan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka khawatir kebijakan efisiensi anggaran akan berdampak pada keberlangsungan pekerjaan mereka di masa mendatang.
Menanggapi keresahan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan, secara hukum kedudukan P3K dan ASN berada dalam payung regulasi yang sama, yakni Undang-Undang ASN.
“Namanya Undang-Undang ASN, tidak ada Undang-Undang PNS dan tidak ada Undang-Undang P3K. Artinya kedudukan PNS dan P3K sama, setara hak dan kewajibannya,” ujar Mardani dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube ASN News, Selasa (9/6/2026).
Menurut Mardani, pemerintah saat ini memang memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan pembinaan terhadap ASN dibandingkan masa lalu.
Jika sebelumnya proses pemberhentian pegawai sangat panjang dan rumit, kini mekanismenya lebih sederhana apabila pegawai terbukti tidak memenuhi standar kinerja atau melakukan pelanggaran.
Namun demikian, Mardani menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat P3K mudah diberhentikan. Justru dalam praktiknya, status P3K telah memperoleh penguatan melalui berbagai regulasi yang mengatur hak dan perlindungan mereka sebagai ASN.
“Teman-teman P3K justru diperkuat, susah untuk dirumahkan. Kontraknya memang akan dievaluasi secara berkala, tetapi tidak bisa dirumahkan begitu saja, kecuali tidak berprestasi, tidak disiplin, atau melakukan pelanggaran,” kata Mardani.
Karena itu, Mardani meminta para P3K yang merasa mengalami perlakuan tidak sesuai ketentuan untuk tidak diam. Menurut Mardani, setiap dugaan pemberhentian yang tidak memiliki dasar objektif harus dilaporkan dan diperjuangkan melalui jalur yang tersedia.
“Kalau ada P3K yang dirumahkan, bersuaralah,” tegas Mardani.
Mardani menilai unsur subjektivitas dalam penilaian terhadap P3K harus ditekan seminimal mungkin. Mengingat proses menjadi P3K tidak mudah dan memerlukan tahapan seleksi yang panjang, pemerintah daerah maupun instansi terkait harus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap status mereka.
Mardani menyebut para P3K merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, martabat, hak, dan status mereka harus dijaga sebagaimana amanat Undang-Undang ASN.
“Mereka adalah pilar-pilar penyelenggaraan negara yang harus betul-betul dijaga martabatnya, haknya, juga statusnya. Di Undang-Undang ASN sudah jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani menegaskan, setiap P3K yang telah memperoleh nomor induk pegawai atau nomor identitas resmi ASN memiliki kedudukan hukum yang kuat. Oleh sebab itu, apabila terdapat tindakan yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, para pegawai diminta tidak ragu untuk mengajukan pengaduan.
“Wajib bersuara. Kalau ada apa-apa terhadap teman-teman, harus berani bersuara dan laporkan. Kami di Komisi II siap untuk selalu menerima laporan,” kata Mardani.
Mardani juga mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat sejumlah laporan yang masuk terkait persoalan yang dihadapi P3K di daerah. Namun laporan-laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal DPR akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan daerah terkait belanja pegawai, khususnya yang berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan kerja P3K.
Di tengah kekhawatiran yang berkembang, para pegawai diharapkan memahami hak-haknya sebagai ASN dan aktif menyampaikan laporan apabila menemukan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Dengan demikian, isu perumahan P3K tidak hanya menjadi persoalan anggaran daerah, tetapi juga menyangkut perlindungan status dan hak ASN yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.















