PravadaNews – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong integrasi perspektif gender dalam tata kelola sektor kelapa sawit melalui penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG), Jumat (12/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya meningkatkan daya saing industri sawit nasional sekaligus memenuhi tuntutan keberlanjutan dalam rantai pasok global. Selain menjadi komoditas strategis penyumbang devisa, sektor sawit juga menghadapi tuntutan penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang semakin diperhatikan pasar internasional.
Dosen Universitas Katolik Parahyangan Bandung sekaligus Tim Penyusun Pedoman PUG di Sektor Kelapa Sawit, Indraswari mengatakan, forum penyusunan pedoman difokuskan untuk menyusun indikator yang relevan sebagai dasar monitoring dan evaluasi.
“Melalui forum ini, kami ingin memperoleh masukan mengenai indikator yang paling relevan dan prioritas untuk diterapkan. Hasil diskusi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kerangka monitoring dan evaluasi sehingga implementasi pengarusutamaan gender dapat diukur secara lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Indraswari.
Menurutnya, indikator yang terukur diperlukan agar implementasi kebijakan dapat dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi capaian maupun kendala yang muncul di lapangan.
Ia menilai pengarusutamaan gender tidak hanya berkaitan dengan kesetaraan, tetapi juga produktivitas dan keberlanjutan industri. Akses yang lebih luas bagi perempuan terhadap sumber daya ekonomi dan pengembangan kapasitas dinilai dapat meningkatkan kontribusi tenaga kerja serta manfaat ekonomi sektor sawit.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan, pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit bukan sekadar pemenuhan prinsip kesetaraan, tetapi juga merupakan bagian penting dari strategi pembangunan yang mampu meningkatkan produktivitas perempuan, memperkuat kesejahteraan keluarga, serta mendorong keberlanjutan sektor kelapa sawit.
“Karena itu, perspektif gender perlu diintegrasikan dalam kebijakan, program, dan tata kelola sektor secara lebih sistematis,” kata Amurwani.
Menurut Kemen PPPA, perempuan masih menghadapi berbagai tantangan di industri sawit, mulai dari akses ekonomi hingga keterlibatan dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut dinilai membatasi optimalisasi produktivitas tenaga kerja dan pemerataan manfaat ekonomi.
Karena itu, pemerintah mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif melalui pemenuhan hak maternitas, ruang laktasi, dan fasilitas pengasuhan anak. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat produktivitas perusahaan.
Melalui pedoman yang sedang disusun, pemerintah berharap tata kelola sawit menjadi lebih inklusif, berkelanjutan, dan mampu memperkuat daya saing industri di pasar global. Kebijakan itu juga diharapkan meningkatkan kontribusi perempuan terhadap pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.















