PravadaNews – Pemerintah membatasi penerapan skema gross split hanya pada sektor minyak dan gas bumi di tengah kebutuhan menjaga kepastian investasi energi nasional.
Kebijakan itu sekaligus memastikan sektor mineral dan batu bara tetap berjalan dengan aturan lama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, gross split merupakan skema bagi hasil yang berlaku khusus di sektor migas. Pemerintah tidak menerapkan skema tersebut pada sektor minerba agar kegiatan usaha pertambangan tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berjalan.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Hal itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran pelaku usaha terhadap arah kebijakan energi pemerintah. Dalam sektor berbasis investasi jangka panjang, perubahan skema kontrak dapat memengaruhi perhitungan bisnis, kepastian proyek, hingga keputusan ekspansi perusahaan.
Menteri ESDM itu memastikan pelaku usaha tambang eksisting tidak akan menghadapi perubahan aturan akibat penerapan gross split di hulu migas. Dengan demikian, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tetap berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.
Batas kebijakan tersebut membuat gross split perlu ditempatkan sebagai instrumen khusus hulu migas, bukan perubahan menyeluruh di lingkungan ESDM. Bagi investor, pemisahan ini penting karena setiap sektor memiliki risiko usaha, struktur biaya, dan pola kontrak yang berbeda.
Di sektor migas, pemerintah justru membuka ruang fleksibilitas kontrak untuk memperbaiki daya tarik investasi hulu.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan, pemerintah menawarkan pilihan kontrak melalui skema cost recovery maupun new gross split sesuai karakteristik wilayah kerja dan risiko proyek.
“Perbaikan ketentuan fiskal, reformasi hukum melalui penyelesaian Undang-Undang Migas menjadi krusial untuk mengakomodasi perubahan iklim investasi secara lebih fleksibel agar mampu menarik minat para pelaku pasar global,” tulis Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam laman resminya.
Otoritas migas juga menyebut perbaikan regulasi fiskal membuat porsi bagi hasil kontraktor kini dapat mencapai 40 persen hingga 50 persen. Untuk proyek migas nonkonvensional tertentu, porsi bagi hasil tersebut bahkan dapat menyentuh 93 persen hingga 95 persen.
Dengan arah itu, pemerintah membawa dua pesan berbeda dalam kebijakan energi nasional. Sektor minerba dijaga melalui stabilitas aturan, sementara hulu migas diarahkan lebih fleksibel untuk menarik investasi, menahan penurunan produksi, dan memperkuat ketahanan energi. (Nia)














