Ilustrasi Tambang Ilegal. (Foto : Dok ESDM)

Beranda / Hukum / Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal Rp25,9 T

Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal Rp25,9 T

PravadaNews – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengolahan emas hasil tambang ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri menyita seluruh fasilitas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan industri Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga digunakan untuk mengolah emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara aparat menelusuri aliran transaksi emas yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2025 dan diduga menjadi bagian dari rantai pasok emas ilegal bernilai puluhan triliun rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita seluruh fasilitas yang digunakan perusahaan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas.

“Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” kata Ade Safri, dikutip, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ade Safri, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.

Penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Menurut penyidik, emas yang diperoleh dan diproses PT Simba Jaya Utama diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya.

Ade Safri mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT SJU.

“Dari hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW,” ujar Ade.

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka baru, yakni DHB yang menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 dan VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

“Sebenarnya ada tiga tersangka, yakni SB alias A yang diduga turut terlibat. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga berdasarkan hukum tidak dapat dituntut. Oleh karena itu, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Ade Safri.

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam nasional dengan menutup ribuan tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya besar untuk mengembalikan kekayaan negara agar benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Prabowo mengungkapkan, sejak menjabat, dirinya mulai mempelajari secara mendalam kondisi riil kekayaan alam Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, Presiden menyimpulkan, Indonesia merupakan negara yang sangat kaya, namun pengelolaannya selama ini belum optimal karena maraknya praktik ilegal.

“Setelah saya jadi presiden saya belajar, saya lihat data-data, percayalah negara kita sangat kaya, Saudara-saudara sekalian. Hanya kekayaannya ini banyak dicolong, mereka bikin kebun tanpa izin, banyak bikin tambang tanpa izin,” ujar Prabowo dikutip Sabtu (2/5).

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik tersebut. Berbagai langkah penertiban telah dilakukan, termasuk pengambilalihan lahan yang dikuasai secara ilegal. Hingga saat ini, pemerintah mengklaim telah berhasil menguasai kembali hampir 5 juta hektare lahan yang sebelumnya digunakan tanpa izin resmi.

“Aku sudah ambil alih itu semua, Saudara-saudara sekalian. Sampai hari ini sudah hampir 5 juta hektare yang kita kuasai kembali, kembali ke rakyat,” lanjut Prabowo.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *