PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pintu masuk KPK dalam pengembangan perkara tersebut salah satunya dari terungkapnya empat pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang turut menerima suap.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan analisi terlebih dahulu terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk soal empat pegawai Kemendag yang diduga menerima suap dari PT Blueray Cargo.
“Fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya akan dianalisis oleh JPU,” kata Budi kepada PravadaNews, Selasa (16/6/2026).
“Apakah keterangan tersebut untuk memperkuat pembuktian pokok perkara atau kemudian bisa menjadi materi baru untuk kemungkinan pengembangan perkaranya,” tambah Budi.
Baca Juga: KPK Usut 4 Pegawai Kemendag Terima Suap
Dalam sidang dugaan suap importasi terungkap bahwa ada empat pegawai di Kemendag yang menerima uang suap. Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri yang dibacakan Jak KPK, Takdir Suhan.
Nama empat pegawai yang diduga menerima uang haram itu di antaranya; Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan jabatan dan tempat penugasan mereka di Kemendag.
“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan
Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan terssebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.















