PravadaNews – Pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan haji 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto memberi apresiasi atas layanan jemaah di Arab Saudi.
Evaluasi itu tidak hanya membahas kelancaran pelaksanaan haji, tetapi juga standar layanan yang perlu diterapkan sejak calon jemaah berada di daerah.
“Bapak Presiden secara pribadi dan mewakili pemerintah sebagai Kepala Pemerintahan maupun Kepala Negara menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Haji, Wakil Menteri Haji berserta dengan seluruh jajaran Kementerian Haji, dan menyampaikan terima kasih juga kepada pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi VIII atas terselenggaranya penyelenggaraan haji tahun ini dengan baik,” ucap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Apresiasi itu menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyiapkan perbaikan layanan pada musim haji berikutnya. Penyelenggaraan haji juga dilihat dari kesiapan tahapan sebelum keberangkatan dan setelah pemulangan.
Dalam kesempatan yang sama, DPR menilai standar teknis haji perlu dirasakan langsung oleh jemaah dari daerah. Perbaikan layanan dinilai harus menyentuh proses awal, mulai dari pendaftaran, masa tunggu, manasik, kesehatan, hingga kesiapan embarkasi.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pengawasan diarahkan untuk memastikan perbaikan haji berjalan nyata pada masa pemerintahan saat ini.
“Beliau ingin bagaimana antrean ini yang kemarin sudah hampir 35 tahun, 40 tahun, melalui para pembantunya Bapak Presiden, Pak Menteri Haji dan Pak Wamen semua bekerja sudah bisa ditekan sampai 26 tahun,” ujar Cucun.
Pemangkasan masa tunggu dari 35 hingga 40 tahun menjadi 26 tahun menjadi salah satu capaian yang disorot dalam evaluasi. Namun, kebijakan itu tetap membutuhkan penguatan data, pembagian kuota, dan kesiapan layanan daerah agar penurunan antrean tidak menimbulkan persoalan baru.
Capaian layanan di Arab Saudi, seperti hotel zona satu Madinah dan menu konsumsi Indonesia, dapat menjadi standar minimal untuk penyelenggaraan berikutnya. Pemerintah perlu memastikan standar tersebut masuk ke dalam aturan, anggaran, serta pengawasan yang terukur.
Dengan begitu, evaluasi haji 2026 tidak berhenti pada apresiasi atas kelancaran pelaksanaan. Hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi perbaikan layanan yang dapat dirasakan jemaah sejak daerah hingga kembali ke tempat asal.















