PravadaNews – Pemerintah menempatkan program rumah murah sebagai ujian tata ruang daerah melalui aturan bersama. Kebijakan itu dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai acuan pemda dalam mengatur insentif, lahan, dan layanan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Mendagri menjelaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi tindak lanjut pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Skema itu juga mempercepat penerbitan PBG bagi MBR, setelah kriteria penerima diperbarui melalui Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
“Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Tito, dikutip Minggu (21/6/2026).
Tito juga menjelaskan, perluasan kriteria MBR dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada April 2025 setelah melihat kebutuhan masyarakat di lapangan. Perubahan itu membuat fasilitas pembebasan biaya mengikuti kriteria terbaru, bukan hanya mengacu pada batas lama penerima bantuan rumah.
Kebijakan tersebut juga mengatur masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP. Tito menerangkan, pembebasan BPHTB dan PBG tetap dapat diberikan sepanjang pembeli memenuhi kriteria MBR yang berlaku.
“Kalau di suatu kabupaten atau kota lahannya sudah terlanjur berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya berada di bawah 87 persen, maka kekurangannya dapat dikompensasikan oleh kabupaten atau kota lain di dalam provinsi yang sama,” ujar Tito.
Mendagri menerangkan, Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diarahkan untuk masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan pola itu, daerah mendapat ruang penataan kebutuhan rumah murah tanpa melepas target perlindungan lahan pangan.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut SKB dan SEB sebagai penguat pelaksanaan program perumahan pemerintah. Bagi Kementerian PKP, koordinasi lintas kementerian diperlukan karena program rumah murah sering berhadapan dengan persoalan lahan di daerah.
“Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujar Maruarar. Pernyataan itu mengaitkan percepatan rumah murah dengan kepastian lahan bagi pengembang dan pemerintah daerah.
Maruarar juga menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah bagi MBR menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan masyarakat. Dengan basis aturan baru, program rumah murah tidak hanya bertumpu pada insentif biaya, tetapi juga pada kepastian tata ruang dan legalitas hunian.
Seperti diketahui, program rumah murah membutuhkan kepastian tata ruang agar penyediaan hunian MBR tidak berbenturan dengan perlindungan lahan pertanian pangan. Karena itu, SKB dan SEB menjadi dasar bagi pemda untuk menata insentif biaya, perizinan bangunan, ketersediaan lahan, serta perlindungan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).















