PravadaNews – Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 memunculkan perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat keamanan.
Sejumlah pihak menilai regulasi tersebut memperluas peran militer memasuki ranah sipil. Pengamat teroris Universitas Malikussaleh, Al Chaidar, mengatakan Perpres Nomor 8 tahun 2026 yang telah mengatur penempatan TNI dalam lima aspek sekaligus berpotensi menimbulkan multitafsir peran militer di ranah sipil.
Adapun lima aspek poin itu yakni aspek kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan komunitas, komunikasi strategis, program deradikalisasi, serta bidang hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan.
Menurut Al Chaidar, cakupan tersebut menunjukkan perubahan signifikan dalam pendekatan negara terhadap isu terorisme. “Peran yang diberikan kepada TNI kini melampaui fungsi pertahanan tradisional. Keterlibatan dalam isu komunitas, deradikalisasi, hingga proses tata kelola pemerintahan menunjukkan adanya perluasan mandat yang cukup mendasar,” ungkap Al Chaidar kepada PravadaNews, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Perpres 8/2026 Jadi Bom Waktu
Dalam aturan tersebut, TNI tidak lagi ditempatkan sebagai institusi pertahanan yang bertugas menghadapi ancaman eksternal, melainkan juga diberi ruang untuk terlibat dalam ranah sipil, ideologis, hingga normatif.
Al Chaidar menekankan bahwa konfigurasi kewenangan dalam regulasi tersebut berpotensi membentuk cara pandang baru terhadap ancaman terorisme.
Dengan ruang keterlibatan yang luas, kata dia, terorisme dapat diperlakukan seolah-olah merupakan bentuk peperangan yang setara dengan ancaman dari negara lain.
“Artinya, TNI saat ini tidak lagi hanya berperan sebagai aparat pertahanan, tetapi juga masuk ke ranah sipil, ideologis, bahkan normatif,” tutur Al Chaidar.
“Dengan kewenangan penuh, terorisme turut diperlakukan seolah-olah sebagai perang melawan negara lain,” sambung Al Chaidar.
Kondisi itu, menurut Al Chaidar, berisiko menggeser paradigma penanggulangan terorisme yang selama ini telah bertumpu pada mekanisme penegakan hukum sipil.
Al Chaidar mengingatkan bahwa pendekatan berbasis hukum (law enforcement) selama ini masih menempatkan proses peradilan, penyidikan, dan perlindungan hak-hak warga negara sebagai instrumen paling utama dalam proses menangani tindak pidana terorisme.
“Yang perlu dicermati adalah kemungkinan bergesernya pendekatan dari penegakan hukum sipil menuju pola operasi yang lebih bercorak militer,”ujar Al Chaidar.
“Hal ini berpotensi menggeser paradigma penanggulangan dari law enforcement (penegakan hukum sipil) ke warfare (operasi militer),” tutup Al Chaidar.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, mengklaim bahwa Perpres 8/2026 merupakan aturan cukup strategis memperkuat penanggulangan aksi terorisme, ekstrimisme maupun radikalisme.
Perpres terkait penanggulangan terorisme menunjukkan perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika dibandingkan regulasi sebelumnya.
Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021, keterlibatan TNI tercantum secara terbatas, terutama pada aspek kesiapsiagaan nasional dan penyusunan kerangka regulasi. Namun, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 juga turut memperluas ruang lingkup tersebut secara signifikan.
Selain juga tetap terlibat dalam kesiapsiagaan, TNI kini mendapat peran dalam penguatan ketahanan komunitas, komunikasi strategis, program deradikalisasi, serta agenda yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan rincian dokumen, TNI tercantum sebagai pelaksana atau pihak yang terlibat di dalam lebih dari 15 program dan juga kegiatan yang menjadi bagian dari strategi aksi nasional penanggulangan terorisme.
Sebagai informasi, pemerintah mengklaim Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bagian upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dan masyarakat untuk mencegah penyebaran ekstremisme yang dapat mengarah pada tindakan terorisme.
Namun, bagi sejumlah pihak efektivitas implementasinya juga ditengarai masih menjadi narasi perdebatan di kalangan pegiat deradikalisasi dan masyarakat sipil.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, mengatakan penerbitan Perpres 8/2026 menjadi penanda komitmen pemerintah untuk memutus mata rantai terorisme melalui pendekatan pencegahan.
Menurutnya, strategi itu bertumpu pada tiga pilar utama yakni soal terkait kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan juga deradikalisasi.
“Itulah mengapa kami menyusun rencana aksi nasional ini sebagai instrumen pencegahan,” kata Eddy pada Senin (4/5/2026).
Eddy juga menegaskan bahwa pelaksanaan program-program di dalam perpres tersebut tidak akan bertumpu sepenuhnya pada pendekatan birokratis dari atas ke bawah.
Sebaliknya, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan akar rumput, dengan keyakinan bahwa pencegahan terorisme hanya dapat berjalan efektif jika menjadi tanggung jawab bersama.















