PravadaNews – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi meluncurkan 21 instruksi strategis yang menjadi peta jalan reformasi penyelenggaraan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut menegaskan komitmen Ditjen Pemasyarakatan membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang bersih, profesional, produktif, serta akuntabel.
Instruksi tersebut mencakup penguatan keamanan, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, perbaikan tata kelola pengadaan, pengembangan ketahanan pangan, hingga penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Mashudi menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan harus dimulai dari perubahan budaya kerja seluruh jajaran, mulai dari kantor pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.
“Pemasyarakatan harus kembali pada jati dirinya sebagai institusi pembinaan. Seluruh jajaran wajib bekerja profesional, mematuhi SOP, menjaga integritas, serta menghadirkan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Mashudi dikutip Sabtu (4/7/2026).
Sebagai langkah awal, seluruh kepala lapas dan rutan diperintahkan memastikan tidak ada lagi peredaran telepon seluler ilegal, narkotika, pungutan liar, maupun praktik penipuan dari dalam lapas. Razia rutin sedikitnya satu kali setiap pekan diwajibkan sebagai instrumen pengawasan.
Di bidang tata kelola, Mashudi juga meminta setiap proses pengadaan berjalan transparan dan berpihak pada pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan.
Kepala UPT diminta melakukan pembinaan terhadap penyedia di daerah, sekaligus tidak ragu memberikan teguran hingga memutus kontrak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.
Reformasi tersebut juga menyasar sektor pembinaan. Seluruh UPT diminta memanfaatkan lahan yang tersedia untuk mendukung program ketahanan pangan melalui pertanian, peternakan, maupun usaha produktif lain yang melibatkan warga binaan.
Hasil kegiatan tersebut diintegrasikan ke dalam sistem penyediaan bahan makanan di lapas sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi warga binaan sekaligus mendukung program nasional ketahanan pangan.
Mashudi juga menginstruksikan agar setiap warga binaan yang bekerja memperoleh premi hasil kerja yang disimpan melalui rekening bank sebagai bekal setelah menjalani masa pidana.
Selain itu, seluruh pegawai diwajibkan meningkatkan disiplin, memperkuat patroli keamanan, memastikan kondisi blok hunian dan gembok, memperluas pembinaan keagamaan, menggelar kegiatan sosial secara berkala, serta memperkuat koordinasi dengan pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, hingga unsur TNI.
Menurut Mashudi, reformasi pemasyarakatan tidak dapat dicapai tanpa komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan setiap kebijakan secara konsisten.
“Kita harus menjaga kekompakan, bekerja dengan tulus, menaati aturan, dan memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi, warga binaan, maupun masyarakat. Reformasi ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Melalui 21 instruksi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan berharap transformasi kelembagaan dapat berjalan lebih cepat sehingga lapas dan rutan tidak hanya menjadi tempat menjalani pidana, tetapi juga pusat pembinaan yang menghasilkan sumber daya manusia lebih siap kembali ke tengah masyarakat.















