PravadaNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan melalui sedikitnya tiga modus operandi yang menyebabkan kerugian negara sekaligus mengganggu keandalan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, kasus yang semula masih dalam tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi tindak pidana.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain dugaan manipulasi kualitas batu bara, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi terhadap kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Tak hanya itu, Polri juga menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pembayaran kontrak, di mana nilai pembayaran diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan batu bara yang diterima.
“Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.
Menurut Robertus, praktik tersebut diduga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga berdampak pada terjadinya blackout di berbagai daerah.
Wilayah yang terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Meski demikian, Robertus menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dalam proses penghitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Polri akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Pada tahap awal penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Sementara itu, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mendukung langkah Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menilai, penyidik memiliki akses yang cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Kortastipidkor sudah punya data penyimpangan yang cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, apalagi langkah ini diduga atas perintah Presiden ke Kapolri,” kata Yusri, Senin (6/7).
Menurut Yusri, penyidik dapat memanfaatkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selain itu, Yusri juga mendorong penyidik melakukan pengambilan sampel batu bara di seluruh stockpile PLTU serta memeriksa lembaga survei independen yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara.
“Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stockpile batu bara di PLTU seluruh Indonesia, serta menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara,” ujar Yusri.
Yusri juga menduga langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas praktik korupsi di sektor energi.
Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan CERI dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Polri yang mengonfirmasi adanya instruksi langsung Presiden terkait penanganan perkara ini.















