Gedung Bareskrim Polri.

Beranda / Hukum / Kortastipidkor Bakal Periksa Pejabat ESDM

Kortastipidkor Bakal Periksa Pejabat ESDM

PravadaNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Penyidik saat ini mendalami dugaan keterlibatan PT OBP dan PT BRA.

“Kita sedang melaksanakan pengumpulan bukti-bukti. Jadi nanti siapapun yang terlibat, siapapun yang terlibat yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, pasti tidak akan dapat lolos dari pemeriksaan,” kata Yusuf kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Yusuf menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik terus bekerja agar proses hukum segera diselesaikan.

“Ditunggu, sabar saja, penyidik sedang bekerja keras. Percepat tayang supaya kenapa? Supaya cepat ini semuanya bisa diselesaikan,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status dilakukan melalui penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan tertanggal 4 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyidikan.

Selain itu, penyidik akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik dan kerugian negara.

“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok.

Totok menjelaskan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Sebanyak 18 saksi lainnya masih dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen untuk mengungkap rangkaian perkara. Hasil analisis tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” kata Totok.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *