Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan tanggapan terkait penggeledahan di sejumlah tempat oleh kepolisian, Kamis (9/7/2026). (Tangkapan layar)

Beranda / Hukum / Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Rumah di Sentul

Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Rumah di Sentul

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah tempat.

Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap pada sejumlah perkara, termasuk kasus batu bara dan Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penggeledahan maupun penyitaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Menurutnya, Kejagung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Jawaban Polisi Soal Rumah yang Digeledah di Sentul

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini maupun mengaitkan seseorang atau institusi tertentu hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

Anang menekankan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, publik diminta menunggu hasil resmi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang menyatakan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing. Ia meyakini seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Anang, masyarakat sebaiknya memperoleh informasi dari sumber resmi yang menangani perkara tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Kejagung itu muncul setelah beredar dugaan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik berkaitan dengan seorang pejabat di Kejaksaan Agung. Dugaan tersebut ramai diperbincangkan usai penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026).

Namun, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto belum membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan identitas pemilik rumah masih didalami oleh penyidik.

“Saat ini masih didalami, mohon waktu,” kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).

Totok menjelaskan penyidikan yang sedang berlangsung mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Polisi juga masih menelusuri kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan perkara tersebut. Sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, emas batangan, dokumen, dan perangkat elektronik, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *