PravadaNews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan “tanpa pamit” kepada Presiden.
Menurut Boyamin, pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
Boyamin menegaskan, proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dijalankan secara independen berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas persetujuan atau izin dari kepala negara.
Karena itu, Boyamin menilai pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip negara hukum, di mana seluruh proses hukum harus berjalan sesuai asas due process of law tanpa intervensi kekuasaan politik.
“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Boyamin meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas penetapan seorang tersangka harus izin kepada presiden.
“Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” tutur Boyamin.
Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas ‘mengamputasi’ kekebalan seorang jaksa. Dia juga menyinggung, pada aturan sebelumnya pun, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung.
“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu,” jelas Boyamin.
“Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu,” lanjutnya.
Meski begitu, dia memaklumi pembelaan yang dilakukan oleh Hotman terhadap Febrie. Dia memandang, upaya-upaya yang dilakukan oleh Hotman menjadi hal lumrah sebagai seorang advokat pembela klien.
Sebelumnya, Menurut Hotman, Febrie merupakan salah satu sosok penegak hukum yang mencetak sejarah besar bagi kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara dan dibanggakan Presiden Prabowo Subianto.
Termasuk dalam sepak terjang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan serta memulihkan potensi penerimaan dan aset negara yang bernilai triliunan rupiah.
“Saya melihat benar-benar merasa miris karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan (pengembalian aset) sebagai Satgas PKH 300 triliun, dalam satu tahun,” ungkap Hotman.
“Kemudian pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun. Sudah 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” tambah Hotman.
Hotman juga menyoroti adanya dugaan gangguan dari para oligarki yang merasa terancam oleh sepak terjang Febrie selama memimpin Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Bayangkan, orang kebanggaan Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ungkap Hotman.
oleh karena itu, Hotman Paris mengatakan siap menerima risiko namanya tidak disukai publik setelah ‘pasang badan’ untuk Febrie Adriansyah.















