PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menelaah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap importasi barang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerbitan dua sprindik didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan dan telaah fakta persidangan. Menurutnya, perkara itu kini terbagi ke dalam dua klaster penyidikan.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua Sprindik. Jadi, ada dua klaster,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan salah satu sprindik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya masih berstatus penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.
Taufik mengatakan penyidik mengkaji aliran dana senilai Rp91 miliar yang disebut dalam putusan perkara Blueray Cargo. Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan pembagian peristiwa ke dalam beberapa klaster.
Menurut Taufik, salah satu klaster berkaitan dengan pejabat Bea Cukai sehingga penyidik langsung menetapkan seorang tersangka.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Taufik.
Klaster lainnya juga masih berhubungan dengan kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi memiliki peristiwa yang berbeda. “Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum,” ujarnya.
KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun rincian materi penyidikan dalam dua sprindik tersebut. “Nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” kata Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Enam tersangka itu terdiri atas Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada 6 Mei 2026 dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai terdakwa. Dalam proses persidangan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama ikut disebut dalam dakwaan.
Dalam sidang yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Andri yang menyebut adanya penyerahan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan serta empat pejabat Kementerian Perdagangan. Keterangan itu menjadi bagian dari fakta persidangan.














