PravadaNews – Harga MinyaKita yang seharusnya berhenti pada Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter justru mencapai Rp19.000 hingga Rp21.000 di sejumlah pasar tradisional.
Selisih harga tersebut terjadi meski pemerintah telah mengatur jalur distribusi, pelaku penyalur, dan pengawasan tata niaga MinyaKita.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan harga minyak goreng terjadi di 207 kabupaten/kota pada pekan ketiga April 2026 lalu. Jumlahnya bertambah dari 177 kabupaten/kota pada pekan sebelumnya.
Di sisi lain, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat rata-rata nasional MinyaKita sebesar Rp15.870 per liter pada 16 Juli 2026. Angka itu 1,08% di atas HET.
Untuk menekan kenaikan itu, pedagang pasar rakyat diminta membeli MinyaKita dari distributor yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Jalur ini ditetapkan agar penyaluran dan harga tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
“Oleh karena itu, setiap pendistribusian atau penyaluran MinyaKita harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak ada pengecualian,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan kepada PravadaNews, Kamis (23/7/2026).
Selain mengatur jalur penjualan, pemerintah mewajibkan sedikitnya 35% realisasi domestic market obligation (DMO) disalurkan melalui Perum Bulog atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Penyaluran tersebut ditujukan untuk memperpendek rantai distribusi menuju pasar rakyat.
Adapun pengawasan tata niaga MinyaKita dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Pelaksanaannya melibatkan Satuan Tugas Pangan Polri serta dinas yang membidangi perdagangan di daerah.
Sebelumnya, Kemendag mencatat 316 pelaku usaha di 23 provinsi telah diperiksa sepanjang November 2024 hingga 12 Maret 2025. Sebanyak 66 distributor dan pengecer dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran, tapi data itu belum memerinci sanksi khusus penjualan MinyaKita di atas HET.
Perbedaan antara harga resmi, rata-rata nasional, dan temuan di pasar membuat Guru Besar sekaligus ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI), Wilson Rajagukguk menilai, distribusi bukan penyebab utama tingginya harga.
“Saya melihatnya faktor distribusi merupakan faktor minor. Saya melihatnya dua faktor mayornya moral hazard produsen atau penjual dan pengawasan pemerintah yang lemah,” ujar Wilson saat dihubungi PravadaNews, Minggu (19/7).
Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab menjaga harga yang telah ditetapkannya. Biaya produksi dan penyaluran hingga tingkat pengecer seharusnya sudah diperhitungkan sebelum HET diberlakukan.
Karena itu, tingginya harga tidak cukup ditangani dengan memperpendek jalur distribusi. Pengawasan perlu disertai pemeriksaan dan sanksi yang konsisten terhadap produsen, distributor, ataupun pengecer yang melanggar ketentuan harga.
Penyaluran melalui Bulog dan BUMN Pangan, lanjut Wilson, juga tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya volume yang didistribusikan. Efektivitasnya harus terlihat dari harga yang dibayar konsumen serta ketegasan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar HET.















