Penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam, Wa Ode Nur Zainab atas dugaan illegal access ke PT Indodax Nasional Indonesia. 

Beranda / Hukum / Kuasa Hukum Nizam Minta Polisi Selidiki Keluhan Nasabah Indodax

Kuasa Hukum Nizam Minta Polisi Selidiki Keluhan Nasabah Indodax

PravadaNews – Penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam, Wa Ode Nur Zainab, meminta penyidik menyelidiki berbagai keluhan nasabah terhadap PT Indodax Nasional Indonesia. Permintaan itu disampaikan usai sidang dugaan illegal access di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wa Ode menilai banyaknya komplain dari pengguna platform jual beli aset kripto tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada perkara yang menjerat kliennya.

“Saya prihatin dengan Indodax. Harusnya penyidik turun dong. Karena di situ banyak komplain dari nasabah ya,” kata Wa Ode dikutip Kamis (23/7/2026).

Wa Ode menilai keluhan para nasabah dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan. Wa Ode juga mempertanyakan tudingan yang menyebut Nizam sebagai penyebab kerugian yang diklaim dialami Indodax.

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada bukti forensik yang mengaitkan Nizam dengan dugaan pembobolan pada 11 September 2024. Wa Ode menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan kliennya sebagai pelaku.

Pernyataan itu mengacu pada keterangan saksi ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polri, Syarif Wage Kharisman, yang dihadirkan dalam sidang pada Senin (20/7/2026). Syarif menjelaskan pemeriksaan yang dilakukannya hanya terbatas pada satu unit MacBook milik terdakwa.

“Dari hasil yang berdasarkan laporan forensik yang saya baca, memang saya tidak memeriksa terkait server Indodax. Permohonannya hanya berupa satu buah MacBook,” ujar Syarif di persidangan.

Dalam persidangan, Wa Ode juga menanyakan apakah pemeriksaan forensik menemukan bukti terkait hilangnya aset yang diklaim bernilai Rp300 miliar. Syarif menjawab tidak mengetahui hal tersebut dan menyatakan tidak ada temuan demikian dalam pemeriksaannya.

Wa Ode kemudian menilai tuduhan terhadap Nizam tidak didukung bukti yang memadai. Ia menyebut perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Menurut Wa Ode, kasus itu diduga digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab atas hilangnya aset kripto milik nasabah di platform Indodax. Ia mengatakan dugaan tersebut diperkuat oleh fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Sehingga apa yang menjadi tuduhan itu sangat mengada-ada dan ini jelas-jelas sebagai bentuk kriminalisasi dan cara Indodax menghindar dari tanggung jawabnya dari para pemilik-pemilik bitcoin, pemilik-pemilik apa? hot wallet, kan begitu, yang katanya mereka kehilangan banyak yang ada di Indodax. Ini bukti terang-benderang hari ini,” ungkap Wa Ode.

Selain itu, Wa Ode meminta penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya persoalan dari internal perusahaan. Menurutnya, penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari insiden yang dipersoalkan.

“Jangan-jangan terjadi pembobolan oleh internalnya sendiri. Saya prihatin dengan Indodax. Harusnya penyidik turun dong, karena di situ banyak komplain dari nasabah ya. Apa yang terjadi di dalam Indodax itu menjadi tanda-tanda besar apa yang terjadi di Indodax,” pungkas Wa Ode.

Menanggapi dinamika tersebut, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai terdakwa bersama para nasabah Indodax yang merasa dirugikan sebaiknya berkolaborasi membuat laporan kepolisian secara kolektif.

Menurut Fickar, terdakwa memiliki posisi strategis untuk menginformasikan mekanisme kerja internal serta standar pelayanan perusahaan guna membantu penyidik membuka tabir perkara secara utuh.

Terkait banyaknya keluhan nasabah yang merasa laporannya di kepolisian lambat diproses, Fickar menyarankan langkah hukum yang lebih tegas untuk mendorong kepolisian agar bertindak cepat.

“Jika sudah melapor tetapi tidak ada tindak lanjut, langkah yang bisa diambil adalah mempraperadilankan kepolisian. Pasifnya penyidik dalam menangani laporan tersebut secara hukum dapat dikategorikan atau dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan (SP3),” tegas Fickar di Jakarta Kamis (23/7/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *