Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). (Foto: Rosikhul/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Pakar Hukum: Proses Pidana Memang Kriminalisasi

Pakar Hukum: Proses Pidana Memang Kriminalisasi

PravadaNews – Klaim mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengaku dikriminalisasi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak beralasan secara teknis hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pada hakikatnya, seluruh proses hukum pidana memang merupakan bentuk tindakan kriminalisasi atas perbuatan seseorang selama tindakan tersebut didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Proses pidana itu memang proses kriminalisasi. Nanti di pengadilan baru akan dibuktikan, apakah perbuatan yang dilakukan itu kejahatan atau bukan. Di sanalah baru bisa dibuktikan ada kriminalisasi atau tidak,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Fickar, publik dan pihak yang berperkara sering kali menyalahartikan kata “kriminalisasi” seolah-olah selalu bermakna rekayasa kasus atau pembungkaman.

Padahal, dalam kacamata hukum pidana, penetapan seseorang menjadi tersangka adalah bentuk “kriminalisasi dalam arti positif”—yakni proses hukum resmi untuk memproses perbuatan yang diduga melanggar hukum.

Fickar juga menekankan bahwa penyidik Kejagung tidak diwajibkan melakukan ekspos perkara di hadapan publik atau pemenuhan opini tertentu sebelum menahan seorang tersangka. Kunci legitimasi penahanan sepenuhnya berada pada alat bukti yang dipegang penyidik.

“Sepanjang sudah ada dua alat bukti yang cukup, proses pidana itu bisa jalan,” tegasnya.

Selain menyoroti klaim kriminalisasi, Fickar juga memberikan catatan kritis terkait keistimewaan yang didapat Febrie saat ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam.

Saat itu, Kejagung tidak memakaikan rompi tahanan maupun borgol kepada Febrie dengan alasan pemeriksaan yang larut malam dan proses penahanan yang terburu-buru.

Fickar menilai alasan Kejagung tersebut memang rasional secara teknis, namun tetap saja mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law).

“Ya, itu melanggar asas persamaan di depan hukum dan diskriminatif terhadap tahanan lain. Tapi perlakuan istimewa (tanpa rompi dan borgo) itu tidak berpengaruh terhadap proses persidangan,” kata Fickar.

Meski begitu, ia memuji langkah Kejagung yang menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penempatan di KPK jauh lebih objektif ketimbang ditahan di rutan milik Kejaksaan sendiri.

“Rutan KPK lebih independen. Kalau di Kejaksaan kan seperti rumah sendiri, jadi ‘malu hati’,” pungkasnya

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *