Suasana sidang debottlenecking mengenai Akselarasi Infrastruktur Toba Fantasy Highland & Kereta Gantung Danau Toba, di Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Investasi Kereta Gantung Toba Mandek

Investasi Kereta Gantung Toba Mandek

PravadaNews – Investasi kawasan wisata kereta gantung di Danau Toba, Sumatera Utara, belum bergerak karena izinnya belum rampung. Padahal, lahan sudah dipersiapan dan mitra teknologi sudah siap menggarap proyek tersebut.

Status Proyek Strategis Nasional (PSN) belum cukup mempercepat pembangunan karena aturan perkeretaapian dan penggunaan kawasan hutan belum berjalan selaras.

Direktur Utama PT Tigaraja Putra Persada, Hisar Gurning mengatakan, proses perizinan terus berpindah antardirektorat tanpa menghasilkan keputusan yang dapat dijadikan dasar pembangunan.

“Harusnya kan di dalam internalnya mereka ada keputusan. Jadi saya seperti diping-pong nggak ada kepastian,” tutur Hisar saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Diketahui, perusahaan telah menyiapkan sekitar 100 hektare lahan untuk kawasan wisata terpadu yang memadukan taman hiburan dengan kereta gantung di Danau Toba.

Namun, kereta gantung tersebut belum memiliki kategori khusus dalam aturan perkeretaapian karena difungsikan sebagai wahana wisata, bukan angkutan umum maupun sarana industri.

Kekosongan kategori ini membuat pengembang belum memiliki acuan yang seragam untuk mengurus perizinan teknis, tarif, keselamatan, hingga operasional proyek.

Selain itu, sebagian jalur kereta gantung direncanakan melintasi hutan lindung, hutan produksi, dan Area Penggunaan Lain (APL), sehingga penyelesaiannya melibatkan sejumlah kementerian.

Ketidakpastian tersebut, ungkap Hisar, turut menghambat pembahasan teknis dengan mitra teknologi asal Austria yang telah digandeng untuk mendukung pembangunan proyek.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat proyek berada di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Pemerintah kemudian menetapkan enam tindak lanjut melalui sidang Kanal Debottlenecking, termasuk penentuan kategori kereta gantung serta penyelarasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skema bisnis proyek.

“Sidang debottlenecking bukan sekadar forum penyelesaian aduan, melainkan instrumen strategis yang mempertemukan pemerintah dan pihak swasta untuk mengurai hambatan nyata di lapangan,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/7/2026).

Meski enam tindak lanjut telah disepakati, kelanjutan investasi masih bergantung pada penyelarasan aturan dan keputusan teknis dari kementerian yang menangani transportasi, investasi, serta kehutanan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *