Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto; Dok Pribadi)

Beranda / Hukum / KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus kepada Febrie

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus kepada Febrie

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, telah menjalani seluruh prosedur penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

KPK juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi di Rutan KPK. Pada Senin (27/7/2026), Febrie juga menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Budi, seluruh hak yang diterima Febrie merupakan prosedur yang berlaku bagi setiap tahanan. Karena itu, KPK menegaskan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” katanya.

Budi menjelaskan Febrie lebih dahulu menjalani masa isolasi setelah tiba di Rutan KPK. Sesuai prosedur, pada Senin ini Febrie dijadwalkan mulai bergabung dengan tahanan lainnya.

“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7). Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Usai diperiksa, Febrie menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik melakukan penahanan. Ia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka dan penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujar Febrie.

Febrie juga menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Namun, ia menganggap proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.

Setelah ditahan, Febrie langsung dibawa ke Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menegaskan penahanan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dengan Kejaksaan Agung, sedangkan kewenangan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sesuai kebutuhan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *