PravadaNews – Sepertinya ungkapan ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” pantas disematkan dalam kasus yang menimpa Deflorio Arya Nizam. Desakan agar Nizam tidak dikriminlisai pun bergema.
Eks pegawai magang di PT Indodax Nasional Indonesia ini duduk di kursi pesakitan setelah insiden peretasan sistem yang menimpa Indodax pada September 2024. Indodax mengaku mengalami kerugian mencapai Rp.300 miliar atas insiden itu.
Nizam pun diperiksa internal perusahaan, dibebastugaskan, kemudian diberhentikan dan dilaporkan ke kepolisian hingga harus menjalani persidangan di pertengahan tahun 2026.
Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi, karena dalam rangkaian persidangan tuduhan bahwa Nizam membobol server maupun mencuri aset digital milik Indodax belum mampu dibuktikan.
Bahkan lanjut Wa Ode dalam persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Jakarta Selatan, ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polri menyampaikan tidak menemukan bukti adanya pembobolan server tersebut.
“Ahli juga tidak menemukan bukti digital yang menunjukkan kerugian Rp300 miliar sebagaimana didalilkan dalam perkara,” tegas Wa Ode di Jakarta Kamis (30/7/2026).
Keterangan tersebut sambung Wa Ode sejalan dengan fakta lain yang terungkap di persidangan. Saksi dari Security Operation Center (SOC) Indodax mengakui tidak pernah melihat langsung Nizam melakukan pembobolan server.
Bahkan lanjut Wa Ode dalam keterangannya saksi menyebut dugaan pelaku serangan siber mengarah pada identitas dengan nama “Yuno Kisut”, bukan Deflorio Arya Nizam.
“Kalau attacker-nya sendiri disebut Yuno Kisut, kenapa justru Nizam yang diproses secara pidana? Ini yang menjadi pertanyaan besar, semakin jelas bahwa nampak sekali ini rekayasa kriminalisasi,” ujar Wa Ode.
Sementara itu Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai dakwaan yang diajukan oleh JPU sangat lemah dan berpotensi salah sasaran (error in persona).
Jika pengadilan memutuskan terdakwa bebas murni karena dakwaan yang kabur dan salah sasaran (error in persona), maka Nizam dan keluarganya berhak mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Indodax.
“Ya, ini kriminalisasi, bisa dituntut balik,” kata Fickar di Jakarta beberapa waktu lalu.
Disisi lain Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan tanggung jawab penyelenggara menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen di industri aset digital.
Menurut Harris, risiko investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban memberikan pertanggungjawaban. Harris menegaskan setiap Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) wajib memastikan sistem keamanan siber berjalan optimal. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya pembobolan yang dapat merugikan nasabah.
“Apabila dalam batas tertentu terbukti terdapat kelalaian atau kesalahan operasional dari pihak penyelenggara, maka mekanisme pertanggungjawaban, harus ditegakkan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harris di Jakarta.
Desakan agar Nizam tidak di kriminalisasi pun bermunculan, salah satunya dari Praktisi Hukum, Fikri beranggapan bahwa Nizam merupakan korban kriminalisasi dari sebuah kekuatan financial berbalut korporat.
“Dari fakta dan bukti yang disajikan jelas Nizam korban kriminalisasi dari sebuah perusahaan yang berusaha mengelak dari tanggungjawabnya. Kita berharap hukum berjalan sesuai koridornya, jangan biarkan hukum hanya untuk orang kecil” tegas Fikri di Jakarta.















