aksi dari keluarga Deflorio Arya Nizam disumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan.  (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Saksi Indodax Minta Maaf ke Keluarga Nizam

Saksi Indodax Minta Maaf ke Keluarga Nizam

PravadaNews – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan akses ilegal yang menjerat Deflorio Arya Nizam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paman Nizam, Dadan, mengaku sejumlah saksi dari pihak Indodax sempat mendatangi keluarganya usai mengikuti persidangan.

Keterangan itu disampaikan Dadan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Menurut dia, pertemuan tersebut terjadi setelah sidang ketiga perkara yang menjerat keponakannya.

Dadan mengatakan beberapa saksi Indodax menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Nizam. Bahkan, pelapor dalam perkara tersebut juga disebut ikut meminta maaf.

“Setelah selesai sidang mereka mendatangi keluarga kita dan minta maaf. Termasuk yang pelapor juga minta maaf,” kata Dadan dalam persidangan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Dadan, para saksi menyampaikan bahwa kesaksian yang mereka berikan dilakukan karena merupakan bagian dari tugas yang diberikan perusahaan. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada keluarga setelah persidangan berakhir.

“Intinya mereka minta maaf dan menyampaikan bahwa mereka memberikan kesaksian itu hanya suruhan perusahaan,” kata Dadan.

Selain mengungkap pertemuan tersebut, Dadan juga menceritakan kehidupan Nizam sebelum tersandung perkara hukum. Ia mengatakan Nizam menjadi tulang punggung keluarga sejak bekerja di Indodax.

Dadan menjelaskan seluruh kebutuhan rumah tangga dipenuhi oleh Nizam. Mulai dari membeli obat ibunya, membiayai sekolah adiknya, hingga mengantar jemput sang adik setiap hari.

Namun kondisi itu berubah setelah Nizam ditahan. Saat ini, kata Dadan, kebutuhan keluarga ditanggung oleh kakek dan tante Nizam.

“Sekarang setelah Nizam tidak ada (terkena kasus), semuanya ditanggung sama kakenya sama tantenya,” kata Dadan.

Tim penasihat hukum Deflorio Arya Nizam menyoroti keterangan saksi yang menyebut adanya permintaan maaf dari sejumlah saksi Indodax kepada keluarga terdakwa. Menurut Wa Ode Nur Zainab, hal itu menunjukkan pihak perusahaan mengetahui bahwa Nizam bukan pelaku sebagaimana dituduhkan.

“Karena memang mereka Indodax juga tahu bahwa Nizam ini tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurut Wa Ode, fakta persidangan justru menunjukkan alasan pemberhentian Nizam dari perusahaan bukan karena dugaan pembobolan sistem. Ia mengatakan kliennya diberhentikan karena alasan pekerjaan ganda atau double job.

“Jadi bukan karena dia bobol, bukan karena dia install Telegram, tapi karena double job. Tadi fakta loh itu, double job,” katanya.

Wa Ode kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan berbagai persoalan yang menurutnya pernah dialami Indodax. Ia menilai perusahaan berupaya menjadikan Nizam sebagai pihak yang dipersalahkan atas persoalan yang terjadi.

“Indodax, kami prihatin Anda kehilangan banyak sekali bitcoin, nasabah banyak yang komplain, tapi Anda tidak bisa menyelesaikan masalah itu dan jangan cari kami hitam,” kata Wa Ode.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *