Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / Evaluasi Total TKD 2027

Evaluasi Total TKD 2027

PravadaNews – Pemberian dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun oleh pemerintah pusat untuk 546 pemerintah daerah (Pemda) guna membayarkan gaji pegawai mendapatkan respons positif dari Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar persoalan fiskal serupa tidak terulang.

“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Pusat dalam merespons persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Khozin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dana tambahan tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Khozin, selain untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, sisa dana tersebut diharapkan dapat mendukung perbaikan layanan publik dan pembangunan daerah yang mendesak.

Khozin menilai persoalan fiskal yang dialami sejumlah Pemda hingga mengganggu pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus menjadi evaluasi bersama. Terlebih, beberapa daerah bahkan terpaksa mengurangi atau meniadakan insentif bagi pegawai.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” ujar Khozin.

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan dana senilai Rp18,9 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp8.859.320.611.000 atau Rp8,8 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp10.058.441.562.000 atau Rp10,05 triliun.

Dana itu dikuncurkan untuk membantu 546 pemerintah daerah (pemda). “Jadi totalnya adalah 18,9 triliun. Ini justru melebihi dari perkiraan kami. Jadi, cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan bahwa dana tersebut telah dicarikan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.

Tito berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengatasi permalasahan pemda untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Jadi, enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan adanya tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” jelas mantan Kapolri itu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *