Terpidana Kasus Ilegal Akses PT Indodax Nasional Indonesia, Deflorio Arya Nizam usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Pakar Pertanyakan Kerugian Indodax Rp300 Miliar di Kasus Nizam

Pakar Pertanyakan Kerugian Indodax Rp300 Miliar di Kasus Nizam

PravadaNews – Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Deflorio Arya Nizam dalam perkara PT Indodax Nasional Indonesia menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonisnya menyatakan Nizam terbukti melakukan akses terhadap sistem elektronik tanpa hak dan itu melanggar Pasal 332 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga mengaitkan tindakan Nizam menggunakan fasilitas perusahaan untuk keperluan di luar tupoksi pekerjaan dengan dugaan hilangnya aset perusahaan yang berujung pada kerugian.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar justru mempertanyakan pembuktian kerugian Indodax yang dikaitkan dengan vonis tersebut.

Menurut Fickar, persoalan kerugian materiil semestinya tidak berhenti pada kesimpulan mengenai adanya kerugian. Kerugian yang dijadikan bagian dari perkara pidana harus dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Ya semua pembuktian dilakukan secara terbuka di depan sidang, baik tentang perbuatan yang didakwakan maupun kerugian akibat perbuatan,” jelas Fickar, Minggu (23/8/2026).

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah terjadi kehilangan aset, tetapi bagaimana kerugian tersebut dibuktikan dan bagaimana hubungan antara kerugian itu dengan perbuatan Nizam.

Untuk itu, Fickar menegaskan pentingnya audit forensik dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Fickar pihak-pihak yang terkait dengan suatu kerugian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hasil audit forensik.

“Semua pihak terkait bisa dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan hasil audit forensik,” ujar Fickar.

Persoalan lain muncul lantaran tidak adanya laporan audit forensik keuangan yang secara khusus menunjukkan aliran atau kehilangan aset perusahaan.

Kondisi ini lah yang menimbulkan pertanyaan mengenai dasar yang digunakan untuk menghubungkan terdakwa dengan kerugian Rp300 miliar yang dialami oleh Indodax.

Dalam perkara pidana berbasis teknologi, hubungan antara tindakan seseorang dengan kerugian yang muncul tidak dapat dilepaskan dari siapa yang mengendalikan sistem.

Fickar menilai pihak yang mengendalikan sistem teknologi memiliki tanggung jawab karena sistem tidak akan bekerja tanpa adanya pengendalian.

“Siapa yang mengendalikan sistem teknologi, ia harus bertanggung jawab. Karena serapih apa pun sistem tidak akan bekerja tanpa pengendalian,” kata Fickar.

Pandangan tersebut juga membuka persoalan lain dalam perkara Nizam, yakni bagaimana hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan hilangnya aset perusahaan dibuktikan.

Jika Nizam dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian Rp300 miliar, maka rangkaian peristiwa yang menghubungkan tindakannya dengan kerugian tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui bukti yang terukur.

Sorotan juga menyentuh pertimbangan hakim mengenai penggunaan laptop kantor tanpa izin. Fickar menjelaskan bahwa pelanggaran SOP tidak serta-merta menjadi persoalan pidana apabila tidak menimbulkan akibat yang masuk dalam ranah pidana.

“Jika tidak mengakibatkan luka atau kematian atau kerugian materiil itu hanya menjadi persoalan administratif,” ujar Fickar.

Sebelumnya dalam persidangan, keterangan ahli Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya menjadi salah satu bagian penting yang harus dijadikan pertimbangan.

Keterangan tersebut dinilai linier untuk melihat hubungan antara aktivitas digital yang dilakukan Nizam dengan dugaan kehilangan aset perusahaan.

“Tidak ada bukti hubungan kausalitas antara tindakan Nizam yang menerima pekerjaan sampingan dari Yuno Kisut dengan hilangnya aset yang jumlahnya diklaim mencapai Rp300 miliar,” kata salah satu anggota kuasa hukum Nizam, Bambang Wirawan.

Bambang justru menyoroti tidak adanya laporan audit keuangan perusahaan yang dapat menunjukkan secara jelas kerugian finansial yang disajikan dalam perkara tersebut.

“Majelis tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu tidak ada. Karena Labfor sendiri tidak bisa membuktikan adanya kerugian itu,” tegas Bambang.

Ketiadaan audit tersebut dinilai penting karena pemeriksaan keuangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuktikan adanya kerugian atau kehilangan aset perusahaan.

“Jadi tidak ada laporan hasil audit keuangan perusahaan serta tidak ada laporan audit forensik keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU PT,” tutup Bambang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *