Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dok. Gerindra)

Beranda / Politik / RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

PravadaNews – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mengejar target pengesahan pada akhir 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan ditargetkan selesai paling lambat dalam rapat paripurna Desember.

Habiburokhman mengatakan proses pembahasan masih memiliki waktu efektif sekitar delapan pekan. Waktu tersebut dihitung setelah memperhitungkan agenda masa sidang dan masa reses DPR.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. Agenda itu mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah tahapan tersebut selesai, pembahasan akan dilanjutkan menuju pengesahan tingkat kedua. Tahap akhir tersebut ditargetkan berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Komisi III sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun pandangan masyarakat. Habiburokhman menyebut pihaknya telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Selain RDPU, Komisi III juga melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah. DPR turut menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait rancangan aturan tersebut.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan dapat mengirimkan konsep secara tertulis. Ia menyebut waktu pembahasan yang tersisa membuat mekanisme tersebut menjadi pilihan yang dapat digunakan.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah berupaya maksimal dalam menyerap aspirasi selama proses pembahasan. Politisi itu menilai masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” ujar Habiburokhman.

Dukungan tersebut, kata dia, berkaitan dengan kebutuhan menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga diarahkan untuk memastikan kewenangan aparat memiliki batas yang jelas. Komisi III menilai ketentuan tersebut perlu disusun secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan target waktu yang tersisa sekitar delapan pekan, Komisi III kini mengejar sejumlah tahapan legislasi secara berurutan. DPR menargetkan seluruh proses tersebut berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *