PravadaNews – Terungkap dalam sidang kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa empat pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu terungkapkan ketika Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat lalu.
Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa PT Blueray Cargo telah memberikan sejumlah uang ke empat pejabat di Kemendag.
“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.
Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.
Baca Juga: KPK Mulai JNBA 2026 dari Mataram
“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan terssebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.
Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya Dedy Kurniawan dan Andri karena memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebesar Rp63,1 miliar.
Pemberian uang haram tersebut diperuntukan untuk proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo agar bisa dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Tiga pejabat Bea Cuka yang diduga menerima uang haram tersebut yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dann Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. Mereka saat ini masih berstatus tersangka dan berlum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















