Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Kejagung: Pengembalian Uang PT CNI Tak Hentikan Penyidikan

Kejagung: Pengembalian Uang PT CNI Tak Hentikan Penyidikan

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara tetap berjalan. Pengembalian uang sekitar Rp401 miliar tidak menghapus dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menyita uang yang dikembalikan PT CNI.

“Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar,” kata Anang di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Anang menjelaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan umum. Kejagung tetap akan mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tata kelola nikel PT CNI.

“Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, pengembalian uang tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Salah satunya dalam tahapan penuntutan apabila perkara nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

“Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya,” ujar Anang.

Anang juga memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, perkara itu berkaitan dengan kegiatan pembukaan tambang dan ekspor yang dilakukan di luar ketentuan.

“Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Dalam perkara tersebut, PT CNI diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar dapat melakukan ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, pengaturan dokumen itu diduga dilakukan bersama penyelenggara negara. Kadar nikel dalam dokumen hasil uji disebut dibuat kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi ketentuan ekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurut Saiful, dokumen yang digunakan PT CNI untuk melakukan ekspor tersebut sejatinya tidak sah. Kondisi itu kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Nilai tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam proses hukum.

PT CNI diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Namun, pada periode 2017-2019 perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ujar Saiful.

Dalam perkembangan perkara, PT CNI telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Kejagung kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam tata kelola nikel tersebut. Pengembalian uang menjadi bagian dari penanganan perkara, tetapi tidak menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *