PravadaNews – Di tengah maraknya praktik perjudian online yang terus membayangi masyarakat, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru menyisakan tanda tanya.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyoroti belum masuknya tindak pidana perjudian online dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi sasaran perampasan aset.
Padahal, aliran uang dari aktivitas ilegal tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang tak bisa dilepaskan dari upaya pemberantasan kejahatan berbasis digital.
Menurut Hari, pembatasan ruang lingkup terhadap 13 tindak pidana tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Sebab, masih terdapat kejahatan lain yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar serta menjadi perhatian luas masyarakat, salah satunya perjudian online.
Hari mempertanyakan alasan perjudian online belum dimasukkan secara tegas dalam tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?” tanya Hari di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Hari pun mempertanyakan keberlanjutan dan transparansi kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk di bawah Komisi I DPR RI.
“Ada apa dengan Panja Judi Online?” sekali lagi tanya Hari.
Bagi Hari, pemberantasan perjudian online tidak seharusnya hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan.
Negara juga perlu memperkuat upaya untuk menelusuri, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian ilegal tersebut.
Pasalnya, perjudian online merupakan kejahatan yang memiliki perputaran ekonomi besar dan melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk penggunaan rekening, transaksi digital, hingga dugaan praktik pencucian uang.
Sorotan Hari juga sejalan dengan perhatian yang sebelumnya muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pada Juli 2026 pernah mendorong agar instrumen RUU Perampasan Aset juga dikaji untuk menjangkau kasus perjudian online yang dinilai semakin masif.
Sementara, aparat penegak hukum sendiri telah melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan perkara perjudian online melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara perjudian online senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hari menilai fakta tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi DPR dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut harus benar-benar mampu menjawab perkembangan kejahatan modern yang berkembang di tengah masyarakat.
Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang yang besar dan dampak luas terhadap masyarakat.
Dengan demikian, SDR mendorong agar DPR membuka ruang evaluasi terhadap daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan secara serius memasukkan perjudian online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.
Sebab, kata Hari, publik juga berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan perjudian online, termasuk mengenai hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk oleh Komisi I DPR RI.
Sementara itu, Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan tindak pidana judi online sebagai sasaran dalam RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan, judi online masih menjadi materi yang akan dikaji dalam proses tersebut.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas pria yang akrab disapa Abduh ini, Rabu (2/9).
Menurut Abduh, keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama.
Jika ditemukan urgensi yang kuat, judi online dapat dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset.
Kriteria tersebut antara lain mencakup tindak pidana perdagangan orang, perbankan, dan narkotika.
Namun, judi online belum termasuk dalam 13 kriteria tersebut. Sebelumnya, Abduh mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi.
Abduh juga meminta aturan tersebut dapat menyasar kejahatan luar biasa lainnya, termasuk judi online.
Judi online, menurut Abduh, telah berkembang secara masif dan menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial yang luas.















