PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan permintaan uang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Dugaan tersebut muncul dalam persidangan perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah seluruh fakta yang muncul dalam persidangan. KPK menilai setiap keterangan penting untuk mengurai perkara secara utuh.
“Pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, fakta persidangan juga diperlukan untuk menerangkan peran para terdakwa. Penelaahan itu juga dapat mencakup apabila ditemukan peran dari pihak lain dalam perkara tersebut.
“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi.
Dugaan permintaan uang tersebut sebelumnya dikonfirmasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani dalam persidangan. Jaja mengaku mendengar informasi mengenai permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII.
Menurut Jaja, 24 anggota Panja tersebut awalnya disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, uang yang kemudian disiapkan hanya 1.500 riyal untuk masing-masing anggota.
Fakta tersebut kini menjadi bagian dari keterangan yang akan ditelaah JPU. KPK belum menyampaikan lebih lanjut kesimpulan mengenai dugaan permintaan uang tersebut.
Perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji telah menjerat empat orang sebagai terdakwa.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas pemberangkatan jemaah yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat pada 2024 sebesar Rp438,2 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.
Jaksa juga mengungkap aliran uang kepada sejumlah pihak dalam konstruksi perkara tersebut. Di antaranya aliran kepada Yaqut sebesar USD271.500 serta kepada Gus Alex sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Selain itu, aliran uang disebut diterima sejumlah nama lain dengan nilai yang bervariasi. Nilainya mulai dari ribuan hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat serta ratusan juta rupiah.
Aliran dana dalam perkara tersebut juga disebut mengarah kepada korporasi. Sebanyak 313 PIHK tercatat menerima aliran dana Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.















