PravadaNews — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka Dadan Hindrayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Total aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Aset yang disita dari Dadan terdiri dari barang mewah, kendaraan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Penyidik menemukan uang dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Aset sitaan itu nantinya digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Dari Dadan, penyidik menyita satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052. Jam tangan tersebut diperkirakan bernilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII. Selain itu, ditemukan cash box merek Krisbow berisi SGD172.400 dan Rp20 juta.
Penyidik kemudian menemukan uang tunai di tiga kendaraan milik Dadan yang berada di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240.000 dalam pecahan USD100.
Uang juga ditemukan di Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX. Kendaraan tersebut menyimpan USD20.000 dan uang tunai Rp9,94 juta.
Sementara itu, dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta. Penyidik juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta.
Dengan seluruh penyitaan tersebut, total aset milik Dadan yang disita Kejagung diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara sekaligus upaya pemulihan melalui pembayaran uang pengganti.
Kejagung juga menyita aset milik tersangka Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Dari Sony, penyidik menyita jam tangan analog mewah Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Perhiasan yang disita dari Sony antara lain cincin dengan natural blue sapphire, natural ruby, dan natural hessonite. Penyidik juga menyita sejumlah batu permata lainnya.
Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta. Penyidik menyita BMW 740 LI AT tahun 2013, Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019, USD8.658, dan SGD1.800.
Penyitaan aset tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada BGN Tahun Anggaran 2025-2026.















